Jawaban Gubernur Jabar terkait "Nasib" Nuzul Rachdy, Ini Kutipan Lengkap Dua Surat yang Diterima Hari Ini - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 21 Desember 2020

Jawaban Gubernur Jabar terkait "Nasib" Nuzul Rachdy, Ini Kutipan Lengkap Dua Surat yang Diterima Hari Ini


KUNINGAN - Surat Jawaban Gubernur Jawa Barat terkait usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, yang diterima Sekretariat DPRD Kuningan melalui Bupati Kuningan, pada Senin (21/12/2020), terdapat dua berkas.

Surat pertama tertanggal 07 Desember 2020 dengan Kop Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bernomor 5600/KPG.19.03/Pemksm, dan sifatnya segera. Dalam perihalnya tertulis "Jawaban terkait Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan".

Surat yang ditujukan kepada Bupati Kuningan ini, menjawab Surat Bupati Kuningan bernomor 170/3099/Tapem tertanggal 27 Nopember 2020.



Dalam isinya, terdapat tiga point yang disampaikan, diantaranya, pertama menjelaskan bahwa dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara terdapat asas praduga keabsahan/rechmatig (vermoeden van rechmatigheid/praesumptio iustae causa) yakni bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah/rechmatig sampai ada pembatalan.

"Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 170/KEP.775-Pemksm/2019 tanggal 24 September 2019)," tulis point kedua surat tersebut.

Kemudian pada point ketiganya, dijelaskan bahwa pada Pasal 38 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dapat dipahami bahwa pemberhenyian Pimpinan DPRD kabupaten/kota diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Berkenaan dengan tiga point tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Sekretaris Daerah, Setiawan Wangsaatmaja, menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Kuningan berhenti secara resmi sejak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pemberhentian yang bersangkutan.

"Adapun hak, kewenangan dan kewajiban yang melekat pada jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masih berlaku sampai ditetapkannya keputusan gubernur sebagaimana dimaksud, " demikian disampaikan dalam surat pertama, seperti yang disampaikan tiga pimpinan DPRD Kuningan dalam Konferensi Pers pada Senin (21/12/2020) di ruangan Ketua DPRD.



Sementara, di surat kedua jawaban dari Gubernur Jawa Barat, tertanggal 15 Desember 2020, tertulis perihal Usulan Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kuningan. Surat bernomor 5803/KPG.19.03/Pemksm, yang bersifat segera tersebut, juga menjawab  surat Bupati Kuningan yang sama.

Dalam jawabannya, Gubernur menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 23 November 2020 dengan dokumen keputusan DPRD yang dihasilkan dari rapat tersebut yaitu berupa Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 13 November 2020.

"Sedangkan secara faktual keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 23 November 2020 disertai perubahan judul dan isi dari Keputusan DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2020. Sehingga keputusan yang dihasilkan seharusnya sesuai dengan mekanisme serta prosedur pembentukan produk hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat kedua ini.

Di point berikutnya, dikatakan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat menerima surat nomor S02/S.Kel-NK/ISW/XII/2020 tertanggal 2 Desember 2020 perihal permohonan penundaan dari ISW Advocates and Legal Consultants selaku kuasa hukum Nuzul Rachdy, Ketua DPRD Kuningan, yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 188.KPTS.10-DPRD/2020 tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 dengan nomor Register Perkara 139/G/2020/PTUN.BDG. 

"Dalam gugatan tersebut, saudara Nuzul Rachdy diantaranya memohon adanya penundaan terhadap pelaksanaan putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 001/Put/BK/XI/2020 tanggal 2 November 2020 dan Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 tanggal 13 November 2020," imbuh surat tersebut.



Pada point ketiga surat kedua itu ditambahkan bahwa, dalam Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB).

Selanjutnya, masih surat yang sama, AUPB yang dimaksud diantaranya asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

"Berkenaan hal tersebut, maka Gubernur Jawa Barat belum dapat menindaklanjuti usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan sampai dengan adanya keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berkas persyaratan yang disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian ditulis di akhir surat kedua tersebut.(Nars)