Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta yakni kula dan warga yang bersatu menjadi kata kulawarga sehingga memiliki arti ‘anggota’ dan ‘kelompok kerabat’. Keluarga adalah lingkungan dimana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah bersatu. Keluarga inti terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak. (Effendy, 1998: 32) Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas beberapa orang yang berkumpul dan tinggal dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Sama halnya dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa suami-istri memiliki kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, menikah dan berkeluarga bukan hanya sekedar mengganti predikat pria-wanita menjadi suami-istri semata, bukan pula hanya untuk mengendalikan syahwat saja, melainkan memiliki makna sebagai perbuatan ibadah serta penyempurna agamanya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian lagi.” (H.R. Thabrani dan Hakim)
Berkeluarga memiliki tujuan besar dan mulia, yakni usaha menjaga keturunan sebagai generasi yang akan melanjutkan estafeta dakwah pada setiap lingkungan masyarakatnya. Hal ini telah dicontohkan oleh para Rasul dan Sahabat-sahabatnya yang telah menciptakan peradaban Islam, membawa manusia dari masa jahiliyah kepada masa yang beradab dan penuh keteraturan. Maka pernikahan memiliki banyak manfaat yang pasti akan didapatkan bagi siapapun yang melaksanakannya seperti mendapatkan pahala karena telah melaksanakan Sunah Rasulullah SAW, mendapatkan ketenangan dan kebahagian, serta investasi akhirat melalui anak yang diperoleh dari buah pernikahan yang menciptakan peluang jaminan masuk surga bagi kedua orangtuanya dengan bekal doa dari anak sholeh.
Konsekuensi yang akan diterima oleh pria dan wanita yang menjadi suami-istri akibat pernikahannnya yang sah dilakukan menurut agamanya serta dicatat berdasarkan Undang-Undang adalah adanya hak dan kewajiban yang melekat padanya. Hak dan kewajiban suami-istri tersebut diperoleh secara otomatis serta harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan tentunya dengan menjunjung tinggi pelaksanaan kewajiban dibandingkan dengan usaha memperoleh hak-haknya sebagai suami maupun sebagai istri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 telah dijelaskan mengenai kewajiban suami yakni suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa, serta sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak, dan menanggung biaya pendidikan anak.
Kewajiban-kewajiban suami terebut menjadi hak yang akan diperoleh istri, tentu wanita sebagai istri pun memiliki kewajiban dalam usaha pembentukan keluarga yang kokoh yakni memberikan pendidikan atau menjadi sekolah pertama bagi anak-anaknya serta memiliki kewajiban pula memberikan pendidikan pada lingkungan masyarakat disekitarnya.
Usaha membentuk keluarga yang kokoh dan menjaganya harus diusahakan oleh semua anggota keluarga terutama oleh suami-istri, karena dalam usaha penjagaan ini Allah SWT telah memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras serta selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Usaha menjaga keluarga ini harus dilakukan oleh suami-istri dengan suami memberikan pengetahuan agama kepada istri kemudian istri yang memberikan pendidikan agama kepada anak sehingga semua anggota keluarga hidup dengan penuh keimanan kepada Allah SWT agar bisa berusaha mencontoh sifat malaikat yang senantiasa taat pada setiap perintah Allah SWT.
Dewasa ini, banyak pasangan suami-istri yang menerapkan kondisi keluarga modern yakni keluarga yang memiliki ciri utama kemajuan dan perkembangan dibidang pendidikan, ekonomi, dan pergaulan. Latar belakang pendidikan akan menentukan perilaku seseorang, orang yang mendapatkan pendidikan lumayan baik akan tampak pada sikap, ucapan, dan pergaulannya. Pada umumnya orang yang mendapatkan pendidikan lumayan baik pergaulannya akan elit dan luas sehingga dengan kreatifitas dan produktifitas dapat dimanfaatkan dalam kemajuan ekonomi. Keluarga modern mungkin dalam bidang pendidikan dan ekonomi mereka berhasil, akan tetapi dibidang lain seperti moral, perilaku, dan lemah dalam memahami kemodernan. Hal yang mengkhawatirkan adalah budaya barat yang tayang diberbagai media elektronik dianggap sebagai rujukan perilaku baik sehingga menyebabkan krisis moral, penyimpangan perilaku seks, pecandu alkohol dan narkoba. Hal ini dapat dikatakan bahwa kekuatan ekonomi saja tidaklah cukup untuk menjaga keluarga dari api neraka kelak, tetapi juga harus ada moral-religius yang baik berdasarkan agama.
Islam mengajarkan bahwa tugas orang kaya adalah banyak berinfak, shodakoh, dan berzakat terhadap orang lain yang lemah ekonominya. Karena hal tersebut akan membersihkan harta dan hidupnya diridhoi Allah SWT. Orang yang kuat dalam bidang ekonomi atau banyak dikatakan sebagai orang kaya namun tidak beriman akan lebih berbahaya daripada orang yang tidak punya. Orang seperti ini bisa saja melakukan apapun yang ingin ia lakukan, seperti jual beli anak yang akan djadikan pelacur, merusak alam dengan melakukan penebangan liar untuk mengambil kayu yang kemudian ia jual demi memperkaya diri, yang lebih berbahaya yakni praktik jual beli jabatan pemerintahan, bahkan aparat penegak hukum pun bisa saja dibeli demi memenuhi segala keinginannya. Dalam keluarga bisa saja hal negatif semacam itu terjadi, kekrasan dalam rumah tangga banyak dilakukan oleh suami kepada istrinya yang disebabkan ketergantungan ekonomi istri terhadap suami serta suami merasa angkuh karena segala kebutuhannya merasa dapat dipenuhi olehnya.
Suami-istri yang mendapatkan pendidikan baik, wawasan tentang kehidupan keluarga dapat dipahami oleh mereka. Berbeda dengan suami-istri yang pendidikannya rendah sering tidak dapat memahami lika-liku keluarga, istri menuntut suami untuk memenuhi gaya hidupnya yang tinggi serta keinginannya yang hanya didasari oleh nafsu semata padahal suami tidak mampu memnuhi semuanya sehingga dapat berpotensi terjadinya pertengkaran sebagai awal perceraian. Istri yang berpendidikan akan memahami bahwa kewajiban suami dalam memenuhi kebutuhan istri dan anaknya adalah sesuai kemampuan bukan sesuai keinginan. Kalupun lemah dalam hal pendidikan maka pendidikan agama harus dikuatkan, sehingga suami-istri dapat mengekang hawa nafsu masing-masing untuk menghindari pertengkaran. Dalam menghadapi gejolak rumah tangga, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk sholat dan sabar sebagai permintaan pertolongan kepada-Nya.
Ciri kemoderenan yang sebenarnya adalah kreatif, produktif, cinta bangsa sendiri, dan suka membantu orang lain. Modern dilihat dari segi intelektual dan keimanan atau dalam bahasa Islam disebut dengan Fikir dsn Zikir, ada keseimbangan antara kemajuan intelektual dan harta dibarengi dengan keimanan dan ketaqwaan. Beranjak dari menikah adalah perbuatan baik dalam rangka beribadah dan menyempurnakan agama, maka dalam menjalaninyapun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan diridhoi Allah SWT serta berusaha menghindari perbuatan-perbuatan keji dan munkar. Sebagaimana telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat Ali-Imron ayat 110 yang artinya: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah .....”
Dari ayat tersebut telah dijelaskan bahwa dasar dari perbuatan baik adalah harus dibarengi dengan keimanan kepada Allah SWT, begitupun dengan dasar mencegah perbuatan keji dan munkar adalah dengan keimanan, karena jika banyak perbuatan baik yang dilakukan tanpa dibarengi keimanan kepada Allah SWT hanya akan sia-sia saja, seperti orang kafir yang membangun masjid maka akan sia-sia baginya tidak ada pahala. Begitupun halnya dengan melakukan perbuatan baik yakni menikah harus didasari dengan keimanan agar mendapatkan balasan baik pula dari Allah SWT.
Ciri suami-istri beriman akan melakukan aktivitas keluarga yang dilandasi keimanan pula, yakni adanya pendidikan terhadap anak-anaknya dalam tiga hal, pertama anak diajarkan untuk melaksanakan sholat yang benar secara bacaan dan gerakan, kedua anak diajarkan membaca Al-Qur’an dengan baik disertai dengan adab-adabnya, serta yang ketiga adalah anak diajarkan untuk memiliki akhlak mulia. Jika ketiga hal ini sudah mampu diterapkan oleh anak, maka orang tua sudah berinvestasi dengan menjadikan anak-anak mereka sebagai anak sholeh yang akan senantiasa mendoakan baik ketika masih hidup maupun sudah meninggal dunia.***
Penulis: Ari Apriansyah (Mahasiswa STISHK Kuningan