Fraksi PDIP Walkout dari Paripurna Putusan "Diksi Limbah", Ini Alasannya - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 13 November 2020

Fraksi PDIP Walkout dari Paripurna Putusan "Diksi Limbah", Ini Alasannya


KUNINGAN - Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan terkait Pengumuman Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan nomor: 001/Put/BK/XI/2020 dan Pengambilan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan dimulai pada Jumat (13/11) pukul 20:36 WIB.

Dalam rapat tersebut, 40 anggota DPRD tercatat dalam daftar hadir yang berasal dari 7 Fraksi (minus Fraksi PDIP).



Namun, baru saja dibuka oleh pimpinan rapat , H Dede Ismail, Ketua Fraksi PDIP, Dede Sembada melakukan interupsi.

Dalam interupsinya tersebut, Ia mengatakan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD tidak bisa diterima karena bertentangan dengan Aturan Tata Tertib DPRD.

"Pemberhentian Pimpinan DPRD ini dapat dimungkinkan dalam dua hal. Pertama, pimpinan DPRD melanggar sumpah/janji dan kode etik. Sementara putusan BK hanya menyebutkan bahwa terbukti melanggar kode etik, " ujar Desem, sapaannya.

Maka, Fraksi PDIP menilai putusan itu tidak memenuhi unsur baik  di pasal 36 ayat 3 PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib dan ketentuan Peraturan DPRD Pasal 124 ayat 2 Peraturan Tata Tertib nomor 1 tahun 2019.


"Sehingga kami memandang bahwa ini tidak memenuhi unsur di sini. Yang kedua, kami berpandangan sanksi yang disampaikan oleh BK terhadap Nuzul Rachdy ini terlalu berat, " imbuhnya.

Disebutkannya, apa yang dilakukan Nuzul Rachdy adalah perbuatan yang tidak disengaja dan tidak berulang-ulang.

"Sehingga sikap Fraksi PDIP tidak akan mengikuti proses paripurna ini, dan kami tidak akan menerima hasil keputusan rapat paripurna kali ini karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " tandasnya.

Pernyataan Desem, disambung oleh rekan sesama anggota Fraksi PDIP, Rana Suparman yang mempermasalahkan tidak dinyanyikannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum rapat dimulai.

Usai melakukan interupsi, seluruh anggota Fraksi PDIP yang hadir akhirnya melakukan walk out (pergi ke luar ruangan).



Meski tanpa kehadiran Fraksi PDIP, Rapat Paripurna tetap berjalan dan akhirnya keempat puluh anggota DPRD yang masih ada di ruangan menyetujui rancangan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan periode 2019/2024 menjadi Keputusan.

Putusan tersebut akhirnya ditandatangani oleh unsir pimpinan yang hadir dan sekretaris DPRD Kuningan yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Kuningan. (Nars)