KUNINGAN - Menurut jadwal proses penanganan aduan terkait masalah "diksi limbah" yang dilakukan BK DPRD Kuningan, Rabu (14/10/2020) ini ada dua pihak yang diundang untuk dimintai keterangan. Pertama adalah pihak Ponpes Husnul Khotimah, dan kedua adalah pihak Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
Sekira pukul 11:00 WIB, pihak Yayasan Husnul.Khotimah nampak hadir memenuhi undangan BK. Dalam keterangan yang disampaikan pihak HK, mereka dihujani sekira 14 pertanyaan selama 2 jam di ruangan BK DPRD Kuningan.
Sedangkan, pihak kedua, Ketua DPRD Kuningan, yang diundang di hari yang sama, terpantau tidak hadir memenuhi undangan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan, H Purnama, yang didampingi seorang anggota BK, Badrijanto, membenarkan bahwa Nuzul Rachdy tidak hadir memenuhi undangannya hari ini.
"Iya, Beliau tidak hadir atas undangan pertama dari Kami. Tapi Kami menerima surat pemberitahuan resmi dari Beliau, bahwa tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti kegiatan virtual Pendidikan Lemhanas, " kata Purnama.
Atas ketidakhadiran Zul (sapaan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy), Tim Pemeriksa BK DPRD Kuningan, mengaku akan menggunakan kesempatan berikutnya untuk mengundangnya dalam rangka pengumpulan keterangan.
"Kami akan menggunakan kesempatan kedua, karena sesuai Pasal 26 ayat 4 tentang peraturan DPRD Kuningan tentang tata beracara ada aturan pemanggilan hingga tiga kali, " sebutnya.
Hari ini juga (Rabu, 14/10), pihaknya akan membuat surat undangan pada Zul agar bisa hadir pada Hari Jum'at (16/10) lusa. Karena dalam aturan, disebutkannya, undangan kedua dan seterusnya, ada jeda waktu tiga hari setelah yang bersangkutan tidak memenuhi undangan sebelumnya.
"Jika pada Jum'at lusa, Beliau tidak hadir lagi, maka akan dibuat surat pemanggilan ketiga untuk hadir pada Hari Senin (19/10), " tandas Purnama.
Ditegaskannya, jika dalam tiga kali pemanggilan atau undangan dari BK untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak hadir, maka pihak BK dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang agar bisa menjemputnya untuk hadir di persidangan tersebut.
"Iya ini kan persidangan. Bahwa setiap kegiatan BK terkait proses penanganan kasus, yang bertemu dengan para pihak, itu dinamakan sidang. Jenisnya ada sidang pengumpulan keterangan, ada sidang kode etik, dan lainnya, " paparnya.
Bila nanti, sudah selesai pengumpulan keterangan dan cukup alat bukti, BK akan melakukan sidang internal, yang kemudian akan dilaporkan pada Pimpinan DPRD, untuk ditindaklanjuti.
Ditanya, apakah penanganan kasus "diksi limbah" ini bisa molor dari target pada tanggal 22 Oktober, sesuai janji BK. Purnama mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya agar target waktu bisa terpenuhi.
"Kalau soal molor, sepanjang artinya molornya itu tidak dapat dihindarkan, bukan karena kelalaian BK, mohon dimaklum. Ya, tapi Insya Alloh, Kami di BK tidak ada niatan mengulur-ulur waktu sidang, " tandasnya.
Contohnya tadi, ujarnya, ada yang tidak hadir pada pemanggilan, itu bukan kelalaian BK.
Adapun alasan yang dibenarkan seseorang tidak bisa memenuhi pemanggilan BK, adalah karena sakit. Dan harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.
"Karena Pak Zul alasan tidak hadirnya karena mengikuti kegiatan Lemhanas, bukan karena sakit, maka nanti kita akan rapatkan di internal BK. Apakah alasan ini bisa diterima atau tidak, " sebutnya. (Nars)