KUNINGAN - Persidangan Kode Etik BK DPRD Kuningan terkait "diksi limbah", pada Senin (26/10/2020), menghadirkan beberapa orang saksi ahli, baik yang dihadirkan oleh pihak pengadu, teradu, maupun yang diundang oleh pihak BK DPRD Kuningan sendiri.
Untuk saksi ahli dari pihak teradu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menghadirkan saksi ahli bahasa, Niknik Mediyawati Kuntarto, seorang dosen Universitas Multimedia Nusantara, Kabupaten Tangerang, Banten.
Seperti dalam video yang diunggah kanal Youtube Kuningan Mass, usai menghadiri Sidang Kode Etik BK DPRD Kuningan, Niknik menyebutkan kehadirannya di Gedung DPRD tersebut adalah untuk menangani kasus bahasa yang menimbulkan sebuah konflik di masyarakat.
Kasus bahasa tersebut, ujarnya, dibutuhkan satu analisis yang mendalam. Dirinya menyebut, terkadang masyarakat hanya menilai separo-separo atau sepenggal-sepenggal dari sebuah kalimat.
"Padahal sebuah kalimat itu secara komprehensif harus difahami secara menyeluruh. Dari A sampai Z itu harus difahami dulu baru bisa menyimpulkan isinya apa, " papar Niknik.
Ia menyimpulkan, pada masyarakat, masih kurang peduli pada Bahasa Indonesia. Apalagi saat ini, adalah Bulan Bahasa, dimana pada Bulam Oktober ini lahir Sumpah Pemuda.
Andai masyarakat Indonesia memahami dengan baik, apapun yang dibicarakan oleh pejabatnya, atau siapa pun itu, imbuhnya, tidak akan terjadi konflik bahasa.
"Jadi kesalahan ini terjadi, karena pemahaman terhadap bahasanya, untuk masyarakat Indonesia, masih dirasakan kurang, " katanya.
Salah seorang anggota Tim yang dibawanya, Randi Ramliyana, dari Universitas Indraprasta PGRI, Jakarta, menambahkan terkait ucapan "diksi limbah" yang dilontarkan Nuzul Rachdy, disebutkannya, kita tidak bisa menafsirkan hanya memfokuskannya pada satu kata saja.
"Kita harus lihat konteks keseluruhannya, dari awal sampai akhir bagaimana. Kalau masyarakat ingin tahu, boleh dilihat kembali videonya dari awal, " jelas Randi.
Ia mengajak, coba masyarakat melihat lagi seperti apa bahasa yang diucapkan Ketua DPRD tersebut dari awal.
Ditanya terkait hasil persidangan, Randi mengaku tidak tahu, karena pihaknya hanya sebagai saksi ahli bahasa dan komunikasi.
"Jadi untuk hasilnya bagaimana, silakan tanya pada pihak BK saja, " ucapnya.
Para saksi ahli bahasa dan komunikasi tersebut menandaskan tidak ada keterangan dari pihaknya yang menyebut ucapan Nuzul Rachdy itu salah atau tidak. Karena mereka mengaku bukan pada kapasitasnya untuk memvonis hal tersebut. (Nars)