KUNINGAN - Sebelum masuk long weekend atau libur panjang di akhir Bulan Oktober ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, pada Selasa (27/10/2020), menuntaskan persidangan kode etik "diksi limbah" hingga agenda mendengarkan pembelaan dari pihak teradu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
Dari pantauan KR di Gedung Dewan, nampak persidangan dihadiri oleh para pihak, baik pengadu maupun teradu. Sayangnya, proses persidangan di ruangan BK ini tidak bisa diliput atau disaksikan oleh awak media.
Dari pihak pengadu, terlihat K Achidin Noor, H Andi Budiman, H Ikhsan Marzuki dan Abdul Jabbar. Sementara, teradu, Nuzul Rachdy, juga hadir dengan mengenakan kemeja putih.
Usai persidangan, mereka bergegas pulang, tanpa ada yang memberikan keterangan apa pun pada awak media.
Namun, KR berhasil mewawancarai Ketua Tim Pemeriksa BK, H Purnama, saat memarkir kendaraan di halaman gedung dewan.
Ditanya soal proses persidangan, Purnama hanya berkomentar sedikit. Ia menyebutkan proses agenda mendengarkan pembelaan dari pihak teradu berjalan sejak pukul 10:00 WIB.
"Sejak pukul 10:00 WIB tadi, lama juga, empat jam ya, " kata Purnama.
Ditanya terkait pembelaan apa yang disampaikan Nuzul Rachdy, Ia mengatakan berkas pembelaan sangat tebal.
"Aduh, tebal ya, banyak sekali, tidak bisa disebut di sini. Saya kurang tahu berapa banyak halamannya, " ujarnya.
Ia menambahkan, agenda persidangan BK berikutnya adalah Sidang Putusan perkara. Putusan tersebut akan dibacakan pada Hari Senin, tanggal 02 Nopember 2020 lusa.
Terpisah, Ketua BK DPRD Kuningan, dr Toto Taufikurohman Kosim, saat dihampiri awak media di lobby Gedung Dewan, enggan berkomentar terkait persidangan.
Ia hanya menempatkan jari telunjuk ke bibirnya, sambil berlalu ke luar ruangan menuju kendaraannya.
Sementara, Sekretaris DPRD Kuningan, H M Nurdijanto, saat ditemui di ruang kerjanya untuk dikonfirmasi terkait agenda persidangan dan hal lain terkait BK DPRD, belum bisa diwawancarai.
"Saya mau rapat dulu, " ungkapnya sambil berlalu. (Nars)