KUNIMGAN - Proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kuningan, oleh Badan Kehormatan DPRD, dengan menghadirkan teradu, Nuzul Rachdy, terkait kasus "diksi limbah" digelar pada Rabu (21/10) sore.
Sesuai jadwal sidang kode etik yang dikeluarkan BK DPRD Kuningan, bahwa pada Rabu (21/10), pukul 15:00 WIB, dilaksanakan pemeriksaan teradu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
"Kami akan melanjutkan penanganan kasus ini dengan persidangan kode etik yang akan dilaksanakan pada beberapa hari, " kata Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman Kosim, saat membacakan laporan hasil verifikasi dan penyelidikan pihaknya di depan Paripurna DPRD Kuningan, Selasa (20/10) malam.
Diterangkan, pada Rabu (21/10) pukul 15:00 WIB, BK melakukan pemanggilan Ketua DPRD dalam pemeriksaan sebagai teradu.
Terpantau Rabu sore, Nuzul datang ke Gedung Dewan sebelum pukul 15:00 WIB. Ia kemudian masuk ke ruangan BK tepat pukul 15:00 WIB.
Suasana persidangan kode etik sendiri, tidak bisa dipantau wartawan, karena ruangan BK tertutup rapat.
Baru, sekira pukul 16:40 WIB, Nuzul Rachdy nampak ke luar ruangan BK menuju ruang kerjanya. Kemudian kembali ke ruang BK dengan berdampingan bersama Wakil Ketua DPRD, Dede Ismail. Mereka terpisah saat Zul masuk kembali ke ruang BK.
Tidak lebih dari dua menit, Zul keluar kembali dari ruang BK DPRD.
Saat ditanya wartawan terkait kegiatan sidang kode etik yang diikutinya, Zul enggan menjawab banyak.
"Silakan ditanyakan ke BK saja, itu sudah menyangkut materi ya, " ujarnya sambil bergegas ke mobil, di lobi gedung dewan.
Hingga berita ini ditulis, lima anggota BK DPRD Kuningan belum ada yang bisa memberikan keterangan seputar kegiatan hari ini.
Menurut informasi, mereka masih melakukan rapat internal di dalam ruangan BK.
"Katanya sih sedang simulasi atau apa tadi, " ujar salah seorang sumber KR yang hadir di gedung dewan.
Baca juga: Kasus "Diksi Limbah" Masuki Babak Baru, Ini Agenda Persidangan BK Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus "diksi limbah" oleh BK DPRD Kuningan memasuki babak baru, setelah dilakukan Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi, Klarifikasi dan Penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, pada Selasa (20/10/2020) malam.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail, dan dihadiri 39 anggota DPRD.
Dalam penyampaian laporannya, Ketua BK DPRD Kuningan, Toto Taufikurohman Kosim menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukannya selama beberapa hari ini didapatkan pendapat hukum BK DPRD Kuningan.
"Berdasarkan rapat internal BK, dengan menimbang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, baik terhadap para saksi dan terduga. Dengan menimbang verifikasi alat bukti, kami menyimpulkan bahwa statement Ketua DPRD Kuningan tentang "Diksi Limbah" layak diperiksa dalam Persidangan Kode Etik BK DPRD Kabupaten Kuningan, "tandas Toto membacakan laporannya. (Nars)