Lapas Kelas II-A Kuningan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan, Ini Rincian Barbuknya - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 21 September 2020

Lapas Kelas II-A Kuningan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan, Ini Rincian Barbuknya


KUNINGAN - Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumelar Budirahayu, berkomitmen untuk mensterilkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa dan dimiliki warga binaan ke dalam lingkungan lapas.

Bukti komitmennya adalah dengan melakukan Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kuningan, pada Senin (21/09/2020),.



"Ya, hari ini tadi pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai, kita gelar pemusanahan barang bukti hasil penggeledahan di Lapas kita. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut daripada hasil audit kinerja atas tugas dan fungsi oleh Tim Inspektorat pada tanggal 8 - 12 September 2020 lalu, " papar Kalapas Gumelar, pada media, Senin siang.

Selain Kalapas, hadir juga dalam giat pemusnahan BB tersebut, para pejabat struktural, beberapa staf dan perwakilan dari warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan.

Diterangkan Kalapas, barang bukti hasil penggeledahan yang dimusnahkan Senin pagi itu, diantaranya adalah 21 unit handphone, 100 unit charger, 25 unit terminal listrik, 1 unit kipas angin, 1 unit dispenser, 1 karung kabel listrik, 3 unit power bank, 3 unit modem dan 7 bilah senjata tajam.

" Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam lapas yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Kuningan, " imbuh Gumelar.


Sebagai tindak lanjut pemusnahan BB itu, pihaknya langsung melaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.

"Alhamdulillah dalam pelaksanaan pemusnahan BB tadi berjalan lancar dan kondusif, " ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan Kepala Kanwil Kemenhukam Provinsi Jawa Barat, Imam Suyudi, bersama seratusan personil gabungan UPT Lapas se-Ciayumajakuning melakukan razia atau penggeledahan di 70 kamar Lapas Kelas II-A Kuningan pada awal Agustus 2020 lalu.

Dari hasil peggeledahan pihaknya berhasil menemukan barang-barang yang memang terlarang dimiliki atau dibawa oleh para narapidana.



"Barang terlarang yang didapatkan, selanjutnya akan disita untuk nanti akan lakukan pendalaman, pada saatnya nanti juga akan dilakukan pemusnahan, " kata Imam.

Pihaknya berharap, agar Lapas Kuningan bisa meneruskan penggeledahan sejenis secara rutin, agar para penghuni Lapas tidak menyalahgunakan dan membawa barang terlarang ke dalam. (Nars)