KUNINGAN - Harapan para orangtua murid dan guru agar pembelajaran tatap muka di sekolah bisa segera dilaksanakan, menemukan titik terang. Dalam mewujudkan harapan tersebut, Bupati Kuningan telah meneken Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 51 Tahun 2020, pada 30 Juli 2020 lalu.
Agar pihak penyelenggara pendidikan bisa menyelenggarakan sistem pembelajaran tatap muka ini tentu dibutuhkan pemahaman terhadap Perbup terbaru tersebut. Karena jika penyelenggara pendidikan tatap muka di sekolah tidak mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Perbup tersebut, ada aturan sanksi yang akan diterapkan.
Untuk lebih jelasnya silakan diunduh Perbup Kuningan Nomor 59 Tahun 2020 di sini.
Sehingga bisa disosialisasikan pada warga sekolah/tempat pendidikan dan orangtua siswa.
Atau bisa unduh dengan klik gambar di bawah ini: