KUNINGAN - Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor 59 Tahun 2020 terkait arahan pemerintah pada pihak penyelenggara pendidikan untuk kesiapan menjakankan pembelajaran dengan sistem tatap muka, tidak serta merta ditanggapi untuk memulai pembelajaran di sekolah.
Salah seorang guru Sekolah Dasar di wilayah Kuningan Kota, Joni, saat dikonfirmasi KR melalui sambungan seluler pada Sabtu (01/08) malam mengungkapkan pihak SD 2 Kumingan, tempatnya mengajar, belum bisa memulai pembelajaran dalam waktu dekat ini.
"Sebenarnya pihak sekolah kami sudah sebagian besar mempersiapkan semua sarana prasarana protokol kesehatan untuk menghadapi KBM tatap muka. Namun karena kita belum sosialisasikan kesiapan KBM ini pada orangtua siswa, maka untuk KBM tatap muka kami belum bisa laksanakan, " papar Joni.
Selain kendala belum sosialisasi, pihaknya juga tidak akan gegabah untuk melakukan KBM tatap muka, sebelum ada juklak dan juknis rinci dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan.
"Kami masih menunggu intruksi dan petunjuk dari dinas terkait agar dalam pelaksanaan KBM tatap muka berjalan sesuai aturan dan aman bagi para peserta didik, " ujarnya.
Sementara, dari informasi yang didapat meja redaksi KR, Sabtu malam, untuk pembelajaran di tingkat SMA, pihak MKKS SMA Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan "keputusan" untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada minggu ke 2 bulan Agustus 2020.
" Bahwa untuk SMA di Jabar, termasuk Kabupaten Kuningan yang berada di kecamatan zona hijau (14 kecamatan) diharapkan segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan KBM tatap muka, " tulis keterangan tersebut. (Nars)