KUNINGAN - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memberikan kelonggaran bagi pelaksanaan pembelajaran dengan tatap muka akhirnya dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati terbaru bernomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan
Nomor 51 Tahun 2020.
Perbup 53 ini ditandatangani Bupati Kuningan, H Acep Purnama, pada Kamis (30/07/2020). Perubahan atas Perbup terdahulu ini berdasarkan kajian dan evaluasi penerapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Kuningan.
"Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya, pimpinan tempat kerja, penanggung jawab rumah ibadah, pengelola tempat atau fasilitas umum, penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya, dan pemilik moda transportasi yang akan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru wajib menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi dengan dilampiri surat pernyataan siap melaksanakan Adaptasi Kebiasan Baru, " tulis Perbup tersebut.
Kemudian, sebagai tindak lanjutnya, Perbup mengatur bahwa Kepala Perangkat Daerah yang membidangi melakukan penelaahan atas setiap permohonan dan memberikan persetujuan apabila memenuhi persyaratan.
Lalu Perbup tersebut juga melampirkan Format surat permohonan, surat pernyataan, surat persetujuan, Juknis Penyelenggaraan Resepsi, Juknis Penyelenggaraan acara, hiburan, hobby, komunitas dan olahraga berkelompok dan juknis penyelenggaraan Cafetaria, Karaoke, warung kopi dan rumah makan.
"Sistem pembelajaran sekolah dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan kemampuan sekolah dan persetujuan dari orang tua siswa, " jelas Perbup tersebut.
Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelajaran secara tatap muka ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dengan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pihak penyelenggara pendidikan juga diharuskan melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan formal dan non formal lainnya.
Upaya pencegahan tersebut adalah dengan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh setiap orang; dan menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
"Upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan formal dan non formal lainnya dilakukan dengan cara membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah secara berkala terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya, " terang Bupati.
Pihak sekolah juga harus menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan dan pembersihan filter air conditioner. Kemudian melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap gerbang masuk, menerapkan physical distancing/jaga jarak, para siswa/siswi membawa bekal makanan sendiri yang dibawa dari rumah.
Lalu, Perbup juga mengharuskan pihak penyelenggara pendidikan untuk membatasi jumlah orang yang masuk dalam lift, mengatur penggunaan tangga untuk naik dan turun, mengatur tempat duduk agar berjarak 1 (satu) meter di ruang kelas, kantin, dan saat istirahat; dan protokol pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Sementara, untuk penanggungjawab sekolah dan institusi pendidikan formal dan formal lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perbup akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan; dan/atau pencabutan izin.
Terpisah, saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu, Bupati Kuningan membenarkan bahwa mulai Senin (03/08/2020), pihak penyelenggara pendidikan /sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
"Tentunya dengan SOP pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah kita buat. Untuk anak PAUD dan TK kita belum bolehkna dulu, " ujarnya (Nars)