Seribuan Warga Kawal Penyegelan Batu Satangtung, Pemilik Proyek Diberi Waktu Sepekan Tunjukkan Izin - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 20 Juli 2020

Seribuan Warga Kawal Penyegelan Batu Satangtung, Pemilik Proyek Diberi Waktu Sepekan Tunjukkan Izin


KUNINGAN - Gabungan anggota Ormas Islam dan warga Muslim di Kabupaten Kuningan membuktikan hasil rapat mereka yang akan melakukan pengawalan terhadap proses penyegelan Proyek Batu Satangtung Curug Goong Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Senin (20/07/2020), yang dilakukan Satpol PP Kuningan.

Sejak pagi hari ratusan massa berdatangan dari berbagai tempat dengan tempat kumpul di Bale Desa Cisantana. Hingga sekira pukul 11:00 WIB, semakin banyak warga yang berkumpul.



Saat rombongan aparat Satpol PP Kuningan datang dan langsung menuju lokasi penyegelan di Curug Goong, seribuan massa pun berangsur mendekati lokasi penyegelan. Dari lokasi kumpul, massa berjalan kaki sekira 2 Km ke lokasi penyegelan.

Salah seorang peserta aksi pengawalan, Dadan Somantri, mencoba menenangkan massa, bahwa aksi massa saat itu bukanlah aksi demonstrasi. Namun warga setempat ingin memastikan bahwa penyegelan Proyek Curug Goong, berjalan lancar, karena Pol PP merupakan aparat penegak perda di Kabupaten Kuningan.

"Kita ingin penegakan hukum di Kabupaten Kuningan berjalan lancar. Kita tidak perlu semuanya naik ke atas (ke lokasi), yang penting intinya Batu Satangtung itu disegel sesuai ketentuan perda, " tegasnya di hadapan ratusan massa.

Akhirnya, massa yang semula ingin menyaksikan langsung ke lokasi penyegelan bisa ditenangkan dan tidak semua ikut ke lokasi.

Terpantau di lokasi penyegelan, hadir juga Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, bersama puluhan aparat kepolisian yang juga ikut mengamankan proses penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP Kuningan.

Penyegelan proyek Batu Satangtung, berjalan lancar, disaksikan ratusan warga dan petugas dari Satpol PP Kuningan, Polres Kuningan, Kodim 0615/Kuningan,  dan pejabat Kecamatan Cigugur serta Pemdes Cisantana.

"Kita lakukan penyegelan karena pemilik proyek Curug Goong ini tidak memiliki izin bangunan dari pemerintah. Kita beri waktu satu minggu agar pengelola proyek melengkapi izin-izinnya, " terang Kasatpol PP Kuningan, Indra Purwantoro, saat dikonfirmasi media usai penyegelan.



Setelah jarak waktu sepekan, jika pengelola Curug Goong tidak bisa menunjukkan izin tersebut, imbuh Indra, pemerintah memberi waktu 30 hari untuk membongkar bangunan Batu Satangtung.

"Jika dalam 30 hari mereka tidak membongkarnya, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran dengan paksa, " tutupnya.

Setelah penyegelan berlangsung, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib. (Nars)