KUNINGAN - Pengungkapan dan penangkapan tersangka penyalahguna dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan terus digencarkan.
Dalam pengungkapan terakhir, selama kurun waktu Bulan Juli 2020, hingga Senin (20/07), aparat Satuan Resnarkoba Polres Kuningan berhasil membekuk 4 tersangka penyalahguna narkoba dari dua kasus /LP, dengan barang bukti 123,24 gram narkotika jenis sabu.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, pada Senin (20/07/2020), Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, menjelaskan pengungkapan total barang bukti yang hampir 1,3 ons tersebut saat ini masuk tahap penyidikan.
"Para tersangka adalah IP (37 tahun), warga Kecamatan Cilimus, EHP (25 tahun), warga Kecamatan Maleber, DAS (29 tahun), warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dan N (29 tahun), warga Kecamatan Maleber, " papar Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana dan Kasatresnarkoba Arief Budi Hartoyo.
Dari tersangka pertama, diamankan barang bukti 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening seberat 0,60 gram. Kemudian dari tersangka EHP, diamankan 2 paket sabu terbungkus kertas permas merah seberat 0,50 gram.
"Sedangkan dari tersangka DAS, diamankan beberapa barang bukti, berupa 1 paket sabu seberat 51,32 gram, kemudian 1 paket seberat 41,82 gram, 21 paket sabu siap edar masing-masing berat 1 gram (jumlah 21 gram), lalu 4 paket sabu siap edar total berat 7 gram, " beber Kapolres.
Yang terakhir, dari tersangka N disita 2 paket sabu dalam plastik klip bening memakai lakban dengan berat total 1 gram.
Selain paket sabu, disita juga satu pak sedotan yang digunakan untuk membungkus sabu yang akan dijual para tersangka. Lalu beberapa unit handphone juga diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk pengungkapan ini bisa disebut kelas besar di Jawa Barat dilihat dari barang bukti yang diamankan. Barang bukti terbanyak didapat dari tersangka DS asal Kota Cirebon, " imbuhnya.
Kemudian diterangkan, tersangka DS merupakan pemain kambuhan dalam kasus sama. Ia bisa disebut bandar dan pengedar besar di wilayah Cirebon.
"Jika diuangkan, total barang bukti bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta, " ujar Kapolres.
Kepada tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan, kata Kapolres, untuk yang residivis dan pengedar besar bisa maksimal hukuman mati.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (2), 112 (1) dan 112 (2). (Nars)