KUNINGAN - Tiga hari menjelang perayaan Idul Adha 1441 Hijriyah, Selasa (28/07/2020), Bupati Kuningan, H Acep Purnama, mengeluarkan Surat Edaran Panduan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban. Dalam Edaran bernomor 003/2003/Kesra tersebut Bupati berpedoman pada SE Menteri Agama RI nomor SE.18/Tahun 2020 dengan perihal yang sama.
Bupati Kuningan, dalam Edaran itu membolehkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H secara berjamaah, di lapangan, Masjid, Musholla Dusun, namun dengan jumlah jamaah yang terbatas, di daerah yang aman dari penyebaran Covid-19, dengan adanya rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan.
"Penyelenggaraan Sholat Idul Adha berjamaah di desa/kelurahan, tidak terpusat di satu Masjid, tapi harus tersebar di masjid/musholla yang ada di satu desa/kelurahan,p guna menghindari kerumunan yang tidak terlalu besar, " tandas Bupati Acep dalam edaran tersebut.
Kemudian di point ketiga pada SE itu, ditekankan pelaksanaan Sholat dan Khutbah Idul Adha agar dipersingkat, namun tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
"Pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap mengacu pada protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, hand sanitizer, serta menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah sholat. Serta menyediakan alat pengukur suhu (tubuh). " imbuh Bupati.
Agar menghindari penyebaran Covid-19, Edaran tersebut juga mengatur agar jamaah Sholat Idul Adha tidak melaksanakan mushafahah (bersalam-salaman-red), setelah pelaksanaan sholat.
"Juga agar tidak terjadi kerumunan saat bubar, Jamaah sholat diminta membawa kantong plastik untuk menyimpan sandal (alas kaki), dan tidak dititipkan di tempat penitipan, " kata Bupati.
Selain itu, jamaah Sholat Idul Adha juga diminta untuk membawa sajadah dari rumah masing-masing.
Lanjut Bupati, bagi anak-anak dan orangtua yang rentan tertular penyakit, serta yang mempunyai penyakit bawaan, diminta untuk melakukan Sholat Idul Adha di rumah.
"Kepada Pemerintah Kecamatan, Desa, RT/RW agar segera melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara Sholat Idul Adha, untuk melaksanakan pengawasan pada masing-masing tempat diselenggarakannya Sholat Idul Adha, " papar Acep.
Dengan adanya Surat Edaran ini, Pemkab Kuningan berharap agar kondisi Pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kuningan bisa sukses menuju masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kuningan.
Selain berpedoman pada SE Menteri Agama, Edaran Bupati tersebut juga mengacu pada Fatwa MUI Pusat Nomor 36 Tahun 2020. (Nars)