KUNINGAN - Selain untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H, Bupati Kuningan juga mengeluarkan edaran aturan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Surat Edaran tersebut ditandangani Bupati Acep Purnama pada Selasa (28/07/2020).
"Tempat pemotongan hewan qurban dilaksanakan di area yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak (physical distancing), " kata Bupati dalam edaran bernomor 003/2003/Kesra tersebut.
Aturan lainnya, adalah hewan qurban yang disembelih harus dipastikan bersih dan sehat. Lalu, yang hadir di tempat pemotongan hewan qurban hanyalah panitia qurban dan pihak yang berqurban.
"Pengaturan jarak area dan panitia dalam proses pemotongan, pengulitan,
pencacahan dan pengemasan daging harus berbeda area maupun panitia, " imbuh Bupati.
Seterusnya, panitia qurban harus melakukan pemeriksaan kesehatan dengan pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan sesuai anjuran protokol kesehatan, serta harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
"Panitia juga harus menggunakan alat masing-masing dan tidak menggunakan milik panitia yang lain, " kata Acep.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembersihan dan desinfektasi area penyembelihan dan seluruh peralatan sebelum dan sesudah prosesi penyembelihan dilaksanakan.
" Dalam pendistribusian hewan qurban kepada mustahik oleh panitia yang beda dengan panitia penyembelihan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, " sebut Bupati lagi.
Kepada Pemerintah Kecamatan, Desa, RT/RW agar segera melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara penyembelihan hewan qurban, untuk melaksanakan pengawasan pada masing-masing tempat diselenggarakannya penyembelihan hewan qurban.
"Dengan adanya Surat Edaran ini, kami berharap agar kondisi Pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kuningan bisa sukses menuju masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kuningan, " tutup Bupati. (Nars)