Sepuluh Tersangka Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi, Diantaranya 3 Ibu Rumah Tangga dan 1 Oknum Wartawan - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 22 Juni 2020

Sepuluh Tersangka Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi, Diantaranya 3 Ibu Rumah Tangga dan 1 Oknum Wartawan


KUNINGAN - Satresnarkoba Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang terjadi dalam kurun waktu Bulan Mei - Juni 2020. Press Rilis berlangsung di Aula Wira Satya Pradhana,  Mapolres Kuningan, Senin (22/06/2020).

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana, dan Kasat Resnarkoba, AKP Arief Herbudi, mengungkapkan selama dua bulan ini, pihaknya berhasil mengungkap 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 7 laporan kasus. 



"Dari 10 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya ibu rumah tangga,  dan satu oknum wartawan,  " jelas Kapolres.

Adapun jenis narkotika yang disalahgunakan berupa tembakau sintetis / gorilla,  ganja,  obat-obatan, dan sabu. 

Kesepuluh tersangka tersebut adalah ZSM (warga Kecamatan Cibeureum), BP (Kecamatan Darma),  AZA (Kecamatan Ciawigebang), FCD (Kecamatan Kuningan),  HS (Kecamatan Kalimanggis) dan YI (Kecamatan Kuantan Tengah,  Kabupaten Kuantan Singgigi Riau). 

"Kemudian tersangka IN (Kecamatan Kalimanggis), W (Kecamatan Weru,  Cirebon),  THA dan MS (Kecamatan Cigandamekar), " sebut Kapolres. 

Dari tangan para tersangka didapatkan barang bukti Sabu (1,75 gram),  Ganja (9,52 gram), Tembakau Gorila (10 gram),  Obat Dextromethorpan (1.275 butir), Trihexyphenidyl (385 butir), Tramadol (199 butir) dan 1 set alat bantu hisap (bong) berupa pipet kaca dan sedotan botol larutan. 

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku penyalahguna Tembakau Gorila adalah Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , " terang Kapolres.

Sementara,  untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja pasal yang disangkakan adalah Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian,  kepada penyalahguna obat-obatan dikenakan pelanggaran Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Untuk penyalahguna narkotika jenis Sabu disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ujarnya. 

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 15 tahun. Dan atau hukuman denda antara Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar. 



"Saat ini kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sedang kami tangani dalam proses penyidikan dan para tersangka berada di tahanan Mapolres Kuningan, " tukas Kapolres.  (Nars)