Ada Beberapa Perubahan, Aturan PSBB di Kuningan Dikeluarkan Hari Ini - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 05 Mei 2020

Ada Beberapa Perubahan, Aturan PSBB di Kuningan Dikeluarkan Hari Ini


KUNINGAN - Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di wilayah Kabupaten Kuningan, yang sedianya akan mulai diberlalukan Rabu (06/05) besok, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan menginformasikan ada beberapa perubahan ketentuan pelaksanaan.

"Seperti cakupan wilayah PSBB, sebenarmya diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan, bukan hanya di 11 kecamatan saja,  " terang Kalak BPBD Kuningan, Agus Mauludin, yang juga sebagai juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kuningan, Selasa (05/05) pagi. 


Kemudian,  untuk jam operasional pasar tradisional pun ada perubahan, jika sebelumnya diinformasikan mulai pukul 04:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB,  ditambah waktunya jadi mulai pukul 00:00 hingga pukul 12:00 WIB. 

Terpisah,  Sekda Kuningan, Dian Rachnat Yanuar, menyebutkan bahwa hari Selasa (05/05) akan diterbitkan Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Surat Edaran (SE), dan Juknis PSBB di bidang transportasi, ekonomi, sosial budaya,  dan perangkat aturan lainnya. 

"Peraturan itu nanti yamg resmi dijadikan pedoman. benar ada sedikit revisi, dan nanti lebih lengkap. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil pertemuan di Majalengka dan aspirasi di lapangan, " papar Sekda. 

Melalui video conference antar Sekda se-wilayah III,  kita sepakat bhwa PSBB ini akan maksimal apabila kawasan 5 Pemkab/Kota Ciayumajukning bersinergis. Karena kita ada dalam satu kawasan yang sangat erat berhubungan , terutama dalam mobilitas transportasi orang, barang, dan jasa..


" Seperti contoh terkait checkpoint antar Kabupaten/Kota di perbatasan, kita telah sepakat untuk meloloskan, dan tidak menghambat para pelintas yang  memenuhi persyaratan, " kata Sekda. (Nars)