![]() |
Ahmad Musyaffa Aufi bersama Kabid Kebudayaan Disdikbud Kuningan, Emup Muplihudin |
KUNINGAN - Anggota Lembaga Bantuan Hukum NU Kabupaten Kuningan, Ahmad Musyaffa Aufi, mengaku, pihaknya mendapat aduan dari Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Emup Muplihudin, yang merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Dodon Sugiharto, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kuningan.
"Pak Emup merasa telah dijatuhkan harga dirinya akibat adanya foto berita dan kata-kata yang diunggah Dodon Sugiharto dalam sebuah postingan di akun media sosial miliknya," terang Aufi, sapaannya kepada kuninganreligi.com, Selasa (28/01/2020) siang.
Atas dasar itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum karena setelah dilihat dan dikaji, menurutnya, ada konstruk hukum yang sesuai dengan pencemaran nama baik dari pernyataan Dodon di media sosial tersebut.
"Kami melihat sudah ada unsur pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 bersandar pada KUHP Pasal 310 ayat 1 dan 311 ayat 1, " imbuhnya.
Aufi mengakui, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik Emup Muplihudin yang diduga dilakukan Dodon Sugiharto, melalui postingannya di Medsos beberapa waktu lalu.
"Saya pun sangat menyayangkan, kenapa Dodon Sugiharto bisa menuliskan perkataan tersebut di Medsos. Padahal argumentasi Pak Emup dalam pemberitaan terkait acara Heman Ka Budak (HKB) yang dimuat di surat kabar, itu sangat normatif dan tidak memojokkan siapa pun," terangnya.
Sebelum melangkah ke jalur hukum, pihaknya menyebutkan, masih memberi kesempatan kepada Dodon Sugiharto untuk meminta maaf secara terbuka.
![]() |
Sekdis Porapar Kuningan, Dodon Sugiharto |
"Jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka, maka Kami, Ansor, PMII, IPNU akan bergerak mendukung jalannya proses hukum yang akan ditempuh Pak Emup, " tandasnya.
Terpisah, Sekdis Porapar Kabupaten Kuningan, Dodon Sugiharto, saat dimintai tanggapan terkait rencana pelaporan pihak Emup Muplihudin kepada pihak berwajib, memilih untuk tidak berkomentar.
"Oh itu ya, No Comment. Yang Jelas HKB sudah selesai," ujarnya singkat, ketika ditanya wartawan KR usai meghadiri audiensi bersama Ormas Islam di Gedung DPRD Kuningan, Selasa siang.
Untuk diketahui, 'perseteruan' antara dua pejabat ini bermula dari pernyataan Kabid Kebudayaan Disdikbud Kuningan, Emup Muplihudin, dalam pemberitaan di salah satu surat kabar Kuningan terkait acara HKB.
Sebagai penggagas HKB, Sekdis Porapar Kuningan, Dodon Sugiharto, menanggapi pemberitaan tersebut dengan mengunggah foto berita yang disertai kata-kata pengantar berbahasa Sunda di beranda akun media sosial FB miliknya.
Rupanya Emup menilai tanggapan Dodon sebagai penjatuhan harga dirinya dan pencemaran nama baik. Kemudian, Ia berencana akan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum. (Nars)