KUNINGAN - Meski telah dipertemukan dengan perwakilan dan kuasa hukum pengusaha serta dinas terkait di Mapolres Kuningan, pada Jum'at (18/10), sebagian warga Desa Luragung Landeuh keukeuh bakal menolak kegiatan galian pasir di desanya.
Aji Muarif, salah seorang warga setempat, selepas pertemuan, mengatakan pihaknya akana bersikeras menolak keberadaan galian pasir di desanya.
"(Pertemuan tadi) diluar ekspektasi ya, hingga sekarang belum ada titik temu. Kami masyarakat tetap akan menolak beroperasinya galian pasir tersebut," tegas Aji kepada kuninganreligi.com.
Penolakan tersebut, diakuinya, akan dilakukan dengan cara-cara yang ditempuhnya sesuai prosedural hukum.
"Secepatnya akan kami tempuh sesuai prosedural hukum. Karena arahannya ini kan terkait perijinan, sesuai prosedur hukum yang ada, Kami akan menggugat ke PTUN, " kata Aji.
Dalam proses menuju ke PTUN tersebut, Aji mengungkapkan, pihaknya akan mendapat pendampingan dari LBH Bandung dan Walhi Jawa Barat.
Kehadiran tambang pasir, imbuhnya, jelas merugikan warga Desa Luragung Landeuh karena dinilainya mengganggu akses jalan, tempat serapan air, mengganggu pendidikan dan lainnya.
Aji bersama puluhan warga Luragung Landeuh lainnya, Jum'at (18/10) siang menghadiri undangan Polres Kuningan dalam rangka pertemuan dengan perwakilan pengusaha, muspika Luragung dan dinas terkait.
Warga juga mendapat pencerahan hukum terkait kegiatan yang dilancarkannya yang dinilai mengganggu kegiatan usaha tambang pasir oleh pengusahanya. Sebagian warga telah mendapat panggilan dari polisi, karena pengusaha melaporkan hal tersebut. (Nars)