![]() |
Suasana pertemuan warga dengan perwakilan pengusaha dan dinas terkait di Mapolres Kuningan |
KUNINGAN - Polemik penolakan beroperasinya galian pasir di Desa Luragung Landeuh oleh warga, kian memanas. Merasa kegiatan usahanya dihalang-halangi warga, pengusaaha galian pasir akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian Resor Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi, yang ditemui wartawan media ini selepas acara pertemuan dengan warga Luragung Landeuh yang menolak galian pasir, Jum'at (18/10/2019), di Mapolres Kuningan, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ada warga yang melaporkan kepada Polres bahwa dia dihalangi untuk melakukan praktek usaha tambang. Warga ini menunjukkan bukti keabsahan perijinan, mencari keadilan ke polisi, " jelas Reza, Jum'at (18/10) sore.
Pengusaha tersebut, sambungnya, merasa selama ini dia sudah taat akan ketentuan hukum, dengan telah mengantongi ijin. Namun hak dia untuk melakukan usaha tambang tidak bisa dilaksanakan karena ada oknum dari warga yang menolak.
"Penanganan perkaranya sedang kita dalami, sekarang lagi dalam tahap penyelidikan, " ungkapnya.
Disinggung adanya mediasi antara dua pihak, Reza menegaskan bahwa penanganan perkara yang terus dilaporkannya kepada pimpinan, mendapat petunjuk Kapolres harus ditangani dengan profesional dan prosedural.
"Manakala terpenuhi unsur-unsurnya kita akan tetap proses secara profesional," tegasnya.
Sejauh ini, diakuinya, proses tetap berjalan sesuai prosedural dan telah ada 8 warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Meski begitu, pihaknya tetap memberikan pencerahan kepada warga sebagai langkah preemtif agar warga tidak salah melangkah dengan menghalang-halangi usaha yang sudah mengantongi ijin resmi.
"Jika kita cermati Undang-undang Minerba, ada suatu norma pidana yang mengatur sanksi pidana bagi orang-orang yang menghalangi. Kepolisian pun jika menghalangi tetap berlaku sanksi pidana," ujarnya.
Pihaknya mengaku telah menyampaikan kepada warga, bahwa jika memang ada upaya dari warga silakan. Sarananya berupa gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di sana mereka bisa menyampaikan dalil-dalil dari yang diduga mal-administrasi silakan sampaikan. Jika nanti PTUN telah memberikan vonis mencabut ijin operasi, ya silakan, itu juga akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (Nars)