KUNINGAN - Pengusaha tambang galian pasir yang beroperasi di Desa Luragung Landeuh, melalui kuasa hukumnya, M Amin Hamzah SH, mengatakan siap menghadapi gugatan warga, terkait dugaan mal-adminitrasi perijinan yang dituduhkan sebagian warga Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan.
Dalam pertemuan dengan perwakilan warga, Muspika Luragung, dan dinas terkait, Amin menyampaikan bahwa kliennya telah mengantongi ijin lengkap terkait usaha galian pasir yang ada di Desa Luragung Landeuh.
"Klien kami telah mengantongi keabsahan ijin resmi dari DPMPTSP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, IUP Eksplorasi, dan IUP Produksi yang diterbitkan sejak Tahun 2017, " ungkapnya kepada kuninganreligi.com selepas pertemuan di Mapolres Kuningan, Jum'at (18/10).
Perijinan tersebut, katanya, tidak serta-merta keluar begitu saja, melainkan telah melalui perijinan dari daerah kabupaten terlebih dahulu, seperti adanya Ijin Lingkungan dari DPMPTSP Kuningan.
"Ijin lingkungan itu pun tidak mungkin terbit jika tidak ada rekomendasi dari Dinas LH Kuningan, yang berupa dokumen UKL-UPL. Dari situlah dasar permohonan ijin kami ke DPMPTSP Provinsi Jabar, " jelasnya.
Sementara ijin-ijin lainnya yang dari bawah, diakui Amin, tidak mungkin tidak ditempuh kliennya. Karena tidak mungkin ada ijin dari Provinsi jika ijin-ijin dari bawah belum dipenuhi seluruhnya.
Pihaknya mengaku terbuka, bilamana ada ijin-ijin yang dianggap merugikan warga, silakan pihak warga yang kontra bisa memprosesnya sesuai hukum untuk pembatalan keputusan melalui PTUN.
"Kita akan ikuti proses hukum itu. Sementara kita juga sebagai pemilik ijin punya hak untuk melakukan kegiatan (galian pasir-red) itu, " tandasnya.
Amin menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, kliennya juga ada pembatasan tertentu, tidak mungkin semaunya melakukan eksplorasi dan produksi. Ada pembatasan dan pengawasan dalam kegiatan itu, yang diatur dalam perijinan dan UU Minerba yang harus ditaati pengusaha.
Terkait adanya laporan kepada pihak kepolisian untuk masalah adanya warga yang menghalang-halangi kegiatan usaha oleh kliennya, Amin mengatakan itu hak pengusaha yang diatur oleh UU Minerba Pasal 162.
"Silakan ajukan protes sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada. Jika bertentangan dengan undang-undang, siapa pun, entah pengusaha atau pun warga ya harus diproses secara hukum, " tegasnya. (Nars)