KUNINGAN - Informasi adanya penarikan obat maag, Ranitidin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Raji K Sarji MMKes, Selasa (08/10/2019).
Kepada media, Raji menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat apapun dari pusat terkait adanya info penarikan Obat Ranitidin tersebut.
"Belum, kita belum menerima surat terkait penarikan obat tersebut, Nanti jika ada, kita akan informasikan," jelasnya melalui sambungan seluler.
Karena belum menerima surat tersebut, Raji, masih mempertimbangkan untuk melakukan pemantauan terhadap peredaran obat maag tersebut di lapangan.
Sekadar untuk diketahui, Obat maag jrnis Ranitidin telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI karena disinyalir bisa memicu timbulnya kanker bagi yang mengkonsumsinya.
Berdasarkan kajian yang dipublikasikan US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), BPOM melalui laman resminya, menjelaskan bahwa Ranitidin memiliki cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang terkandung dalam produk tersebut. (Nars)