KUNINGAN - Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan, pekan lalu menerbitkan pengumuman terkait Penetapan Peserta Seleksi untuk Diangkat Menjadi Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan periode 2019-2024.
Melalui pengumuman bernomor 10/PAN.DP.LPPL/2019, tertanggal 26 Agustus 2019, Pansel telah menetapkan dua orang dari unsur praktisi dan masyarakat untuk diusulkan ditetapkan jadi Dewas LPPL Kuningan.
Keduanya adalah Emon Surahman SE dari unsur praktisi dan Yaya Sumantri SAP dari unsur masyarakat.
Sebelumnya Yaya Sumantri, peserta seleksi dari unsur masyarakat, menempati peringkat nilai ke-2 dalam seleksi tersebnt. Namun karena adanya pengunduran diri dari orang yang menempati peringkat pertama, Ade Hilman M Fauzy, maka Timsel menetapkan Yaya untuk mengisi posisi itu.
Sekretaris Timsel Dewas LPPL Kuningan, Agus Basuki, yang menandatangani pengumuman tersebut menjelaskan pihaknya menetapkan peserta dari masing-masing unsur, praktisi dan masyarakat, yang masing-masing menempati peringkat ke I dengan nilai tertinggi, yang akan diangkat menjadi Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2019-2024.
"Namun sehubungan dengan adanya surat pengunduran diri peringkat I dari unsur masyarakat yaitu Saudara Ade Hilman M Fauzy SHum MPd, yang ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2019, maka penetapannya batal demi hukum," jelas Agus.
Sehubungan ha! tersebut diatas, maka selanjutnya pihaknya menetapkan peserta Peringkat ke II unsur masyarakat, berdasarkan Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh Tim Penguji dari DPRD Kabupaten Kuningan, dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2019-2024.
"Selanjutnya terhadap peserta tersebut, kami usulkan kepada Bupati Kuningan untuk ditetapkan dan diangkat menjadi Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2019-2024, " tutupnya (Nars)