![]() |
E Auction - Suasana pelaksanaan lelang barang sitaan di Kejari Kuningan dengan menggunakan metode Close Bidding (foto: Kejari Kuningan) |
KUNINGAN - Satu unit kendaraan roda empat merk Suzuki APV jenis Pick Up dengan nomor polisi E 8365 YG warna hitam, tanpa BPKB, laku terjual Rp 38 Juta dalam lelang barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kuningan, Jum'at (20/09/2019) pukul 10:00 WIB waktu server.
Mobil tersebut sebelumnya ditawarkan seharga Rp 32.156.000 dalam lelang dengan metode Close Bidding yang dilakukan bekerjasama dengan KPKNL Cirebon itu.
KasubagBIN Kejari Kuningan, Siti Barokah, sesaat setelah pelaksanaan lelang selesai memberikan keterangan bahwa dalam lelang e-auction yang digelarnya telah terjual sebanyak 29 dari 40 item yang ditawarkan secara umum melalui laman www.lelang.go.id.

Uang hasil lelang, sebutnya, akan diserahkan ke Kejaksaan, selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.
Lebih jauh Siti menerangkan, selanjutnya, bagi para pemenang lelang kali ini, diberi waktu maksimal hingga tanggal 27 September untuk melunasi sisa pembelian yang belum ditransferkan.
Mereka, imbuhnya, bisa mengambil barang yang dibeli melalui lelang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata Kuningan dengan menunjukkan bukti pelunasan dan kwitansi yang dikeluarkan oleh pihak KPKNL Cirebon.
"Sementara, bagi mereka yang ikut melakukan penawaran dan tidak memenangkan lelang, uang DP yang telah ditranferkan akan dikembalikan ke rekening masing-masing (dipotong biaya admin bank) dalam satu hari kerja paska lelang dilaksanakan," papar Siti.
Untuk pelaksanaan lelang kali ini, beberapa barang, seperti sepeda motor dan handphone, nampak terjual pada orang yang sama. Peserta lelang terjauh berasal dari Sulawesi, sesuai lampiran KTP yang disertakan. (Nars)