Rp 25,85 Miliar, Nilai Sengketa Gugatan PT. B & K, Ini Detil Perkaranya - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 02 Juli 2019

Rp 25,85 Miliar, Nilai Sengketa Gugatan PT. B & K, Ini Detil Perkaranya



Kuningan – Pengadilan Negeri Kuningan akan segera menggelar sidang gugatan perdata, dengan pemohon PT. B & K, salah satu investor yang merasa telah dirugikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, terkait proses perijinan pabrik yang rencananya akan dibangun di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi.

Sidang perdana gugatan bernomor 6.Pdt.G/2019/PN/KNG tersebut, menurut keterangan yang diterima kuninganreligi.com, akan dilangsungkan di PN Kuningan, Rabu (03/07/2019) besok.



Selain menggugat pihak H Lili Suherli, Kepala DPMPTSP Kuningan, perusahaan dengan kuasa hukum Dipa Semedi SH tersebut menggugat juga Ketua Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah BKPRD Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama, S.H., M.H., Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q Lembaga OSS dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kuningan. 

Menurut Informasi dari laman PN Kuningan, nilai sengketa perkara tersebut adalah sebesar Rp 25,85 Miliar.

Sementara, isi Petitumnya adalah sebagai berikut:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan  TERGUGAT  terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan surat TERGUGAT Nomor Nomor : 503/286/DPMPTSP/2019 tanggal 31 Mei 2019  kepada PENGGUGAT adalah tidak sah, cacat hukum, batal demi hukum;

4. Menyatakansah Izin Lokasi atas nama PT B & K INVEST Yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Tahun 2018 dengan NIB No. 9120108191505  untuk bidang usaha Industri Pakaian Jadi;

5. Menyatakan sah Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam rangka persetujuan Izin Lokasi Nomor 39/XII/PTP-IL/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan nasional Kabupaten Kuningan;

6. Menyatakan sah berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dengan Nomor Nomor 653/48/BAPPEDA tentang Rencana Pembangunan Pabrik Garment di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan pada tanggal 30 September 2014;

7. Menghukum TERGUGAT bersama TURUT TERGUGAT IIIuntuk mengeluarkan surat persetujuan pemberian komitmen rekomendasi Izin Lokasi atas nama PT B & K INVEST untuk bidang usaha Industri Pakaian Jadi kepada kantor OSS Pusat sesuai ketentuan pasal 42 ayat 8 PP No 24 Tahun 2018;


8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.850.000.000 ,- ( Dua Puluh Lima Milyar  Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan seketika dan sekaligus terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;

9. Menghukum TERGUGAT  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rrp 2.000.000 ,- ( Dua Juta Rupiah ) untuk tiap tiap harinya kepada PENGGUGAT bilamana TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;

11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terpisah terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;

12. Menghukum TERGUGAT   untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini

(Nars)