KUNINGAN - Sedikitnya ada 15 nama, warga di bawah umur, yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Kuningan. Hal itu ditemukan Bawaslu Kuningan saat melakukan verifikasi faktual di lapangan, karena sebelumnya menemukan kejanggalan dalam DPT.
Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, pada Kamis (21/03/2019), kepada media mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan ada 15 warga yang di bawah umur, terdaftar di DPT.
" Namun setelah kami kroscek di lapangan, hanya ada tiga yang dinyatakan anak di bawah umur. Mereka ada yang berusia 11 tahun, 15 tahun dan 16 tahun, " ujar Jalil.
Bahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap sekira 1.600 nama dalam DPT yang tercatat berusia lebih dari 90 tahun. Dari sepuluh sampel yang telah dikroscek di lapangan, berdasarkan data tersebut, Bawaslu menemukan tiga di antaranya telah meninggal dunia.
Dengan temuan tersebut, Bawaslu Kuningan, imbuhnya segera merekomendasikan kepada KPU agar mencoret nama-nama tersebut dalam DPT. Dan saat pelaksanaan Pleno, pihaknya membenarkan bahwa nama-nama yang direkomendasikan Bawaslu telah dicoret dari DPT.
Terpisah, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maman Sulaeman, ketika dimintai tanggapan tentang tercatatnya anak di bawah umur dalam DPT, menyatakan hal tersebut adalah human eror.
Sementara, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, memastikan temuan Bawaslu tersebut sudah dicoret dari DPT dengan ditetapkan sebagai Tidak Memenyhu Syarat (TMS).
" Kami sudah mengoreksi dan mencoretnya dari DPT karena pemilih diketahui dan dinyatakan TMS, " ucap Asfa, panggilan akrabnya, kepada kuninganreligi.com.(Nars)