BPN PRABOWO-SANDI KUNINGAN LENGKAPI BUKTI DAN SAKSI, LAPORKAN ACEP KE BAWASLU - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 26 Februari 2019

BPN PRABOWO-SANDI KUNINGAN LENGKAPI BUKTI DAN SAKSI, LAPORKAN ACEP KE BAWASLU


KUNINGAN - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Kabupaten Kuningan tetap optimis melanjutkan laporan mereka kepada Bawaslu Kuningan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tentang konten sambutan Acep Purnama dalam video saat kegiatan relawan Jokowi-Ma'ruf Amin, beberapa waktu lalu.



Hal tersebut dikatakan Ketua BPN Prabowo-Sndi Kuningan, Dede Ismail, saat ditemui kuninganreligi.com selepas melengkapi alat bukti dan saksi untuk mendukung pelaporan pihaknya kepada Bawaslu Kuningan, Selasa (26/02/2019).

" Kami sudah melakukan laporan Jum'at lalu, saat ini hanya melengkapi administrasi alat bukti dan saksi, terkait data nama saksi, " terang Dede.
Meski pada hari ini, Selasa (26/2), Bawaslu Kuningan telah memutuskan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Acep Purnama, dari pelapor lainnya, Dede memandang hal itu tidak akan menyurutkan pihaknya untuk terus menuntut keadilan dari Bawaslu Kuningan.

" Yang telah diputuskan hari ini adalah laporan dari perorangan, saat ini kami lapor sebagai lembaga resmi pemenangan Prabowo-Sandi. Masing-masing mempunyai hak, sebagai warga negara memiliki hak yang sama di dalam hukum, " ujarnya.



Dede mengatakan, ada dugaan pelanggaran pidana pemilu yang berkaitan dari konten video sambutan Acep Purnama. Dugaan tersebut adalah dugaan ujaran kebencian, hoax, intervensi dan intimidasi yang dilakukan Acep dalam video tersebut.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, ketika dimintai keterangan terkait penyerahan kelengkapan pelaporan dari BPN Kuningan, mengatakan pihaknya akan tetap memroses laporan tersebut meski, dalam pelaporan pihak lain, dalam kasus serupa telah ada putusan.
" Tadi mereka (BPN-red) melengkapi laporannya, karena menurut aturan, bisa diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi laporan, meski batas waktu dari kejadian perkaranya sudah lewat. Kami terima dan akan kita lihat nanti isi laporannya, " ujar Ondin. (Nars)