KUNINGAN - Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar di beberapa Masjid dan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Kuningan, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kuningan mengambil sikap.
Pernyataan sikap kedua lembaga dilaksanakan Kamis (24/01/2019) di Loby Mapolres Kuningan, dengan disaksikan Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK dan Kepala Kemenag Kuningan, H Hanif Hanafi.
Ketua MUI Kuningan, KH Abdul Aziz AN, dan Ketua DMI Kuningan, H Ugin Lugina, saat membacakan pernyataan sikapnya menegaskan bahwa Masjid sebagai tempat ibadah hendaknya tidak dijadikan sarana kegiatan politik.
" Kami menolak adanya penyebaran tabloid, pamflet, buletin, selebaran atau apapun bentuk dan isinya yang terkait dengan kegiatan politik, " tandas KH Abdul Azia AN.
Pihaknya menyerukan agar DKM tidak menerima tabloid, pamflet, selebaran, ataupun buletin yang isinya mengarah kepada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat membuat keresahan masyarakat.
" Kami menyerukan kepada semua pihak untuk bergandengan tangan menolak segala bentuk upaya adu domba dan untuk menahan diri, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, " tegasnya lagi.
Jajaran MUI dan DMI Kuningan, ucap KH Aziz, senantiasan mendukung segala upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara, Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, ketika dimintai keterangan oleh kuninganreligi.com menyampaikan bahwa pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita yang belum tentu kebenarannya dan jangan mudah terprovokasi.
Terkait peredaran tabloid, pihaknya mengatakan hal itu ada di kewenangan Bawaslu Kuningan untuk menanganinya. Jika ada perkembangan terkait isi tabloid yang melanggar aturan, maka Bawaslu akan membawa kasus ini ke Gakumdu. (Nars)