KUNINGAN – Diduga karena masih belum menempuh prosedur perijinan yang sesuai aturan, pembangunan sebuah Rumah Sakit yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, depan Kampus Uniku, didesak untuk dihentikan oleh beberapa pentolan aktivis yang tergabung dalam Forum Ormas dan LSM Kabupaten Kuningan.
Saat ditemui dalam pertemuan mereka, Selasa (11/12/2018), juru bicara Forum Ormas dan LSM Kuningan, Nana Rusdiana menyatakan bahwa pihaknya meminta proyek pembangunan RS Terpadu itu dihentikan karena diduga ada pelanggaran perijinan.
" Disinyalir juga ada unsur gratifikasi, berdasarkan hasil observasi kami ke beberapa instansi, " ujarnya didampingi Ketua Gamas Kuningan, Nana Nurudin, Ketua LSM Siluman, Muhammad Nur, Ketua Garis, Jamaludin Marpaung, dan Ketua KAB, Asep H Johari.
Berdasarkan penelusurannya di beberapa instansi/dinas, sambung Nana, mereka mengatakan belum pernah mengeluarkan surat ijin atau rekomendasi apapun terkait pembangunan RS Terpadu itu.
Namun, ucapnya, IMB RS Terpadu tersebut sudah terpampang dan proses pembangunan sudah berjalan.
" Kami meminta Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Kuningan agar bertindak serius terhadap masukkan ini, yang kami ungkapkan juga saat berdialog dengan mereka kemarin, " tandas Ketua Barak ini
Sebelumnya, Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda, saat menjawab aspirasi forum Ormas ini mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang materi perihal perijinan tersebut. Sementara, Sekda Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan bahwa pembangunan RS tersebut sudah sesuai dengan RTRW.
Terpisah Kejari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan akan mengedepankan pihak Inspektorat dan Setda, untuk mengumpulkan apakah itu benar murni ataukah hanya pelanggaran administratif saja atau memang prosedur,
" Kami akan melihat, kalau ada laporan maka pihaknya akan menelaahnya, kalau hanya administratif pihaknya akan menyerahkan ke APIP. Jika ada unsur gratifikasi atau suap-menyuap, baru kami akan melakukan penindakan, " ucapnya (Nars)
Sebelumnya, Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda, saat menjawab aspirasi forum Ormas ini mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang materi perihal perijinan tersebut. Sementara, Sekda Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan bahwa pembangunan RS tersebut sudah sesuai dengan RTRW.
Terpisah Kejari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan akan mengedepankan pihak Inspektorat dan Setda, untuk mengumpulkan apakah itu benar murni ataukah hanya pelanggaran administratif saja atau memang prosedur,
" Kami akan melihat, kalau ada laporan maka pihaknya akan menelaahnya, kalau hanya administratif pihaknya akan menyerahkan ke APIP. Jika ada unsur gratifikasi atau suap-menyuap, baru kami akan melakukan penindakan, " ucapnya (Nars)