Masa Vermin KPU, Bawaslu Kuningan Temukan 2 Bacaleg Terdaftar di 2 Parpol Sekaligus - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 02 Juni 2023

Masa Vermin KPU, Bawaslu Kuningan Temukan 2 Bacaleg Terdaftar di 2 Parpol Sekaligus

Press release Bawaslu Kuningan
Bawaslu Kuningan sampaikan progres pengawasan terkait pencalonan anggota DPR-RI, DPD, dan DPRD kepada sejumlah wartawan di Kuningan 

KUNINGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, pada masa verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kuningan, pasca pengajuan Bacaleg, hingga hari ini menemukan 2 Bacaleg yang berstatus ganda (terdaftar di dua parpol/ diajukan oleh dua parpol ke KPU).


Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan pada agenda Press Release Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten Kuningan di RM Mang Bewok, Jalan Raya Kramatmulya Kuningan, Jum'at (02/06/2023).


"Ada 2 Bacaleg yang berstatus ganda, yakni dari PBB dan Gerindra serta dari Partai Nasdem dan PDIP," kata Jalil.


Selain itu, dalam masa Vermin ini, pihaknya menemukan juga 21 Bacaleg yang menurut aturan harus mengundurkan diri dulu dari jabatannya sebelum didaftarkan sebagai Bacaleg ke KPU. 


"Mereka adalah 7 orang kepala desa, 2 perangkat desa, ASN dan sisanya sebagai anggota BPD," ujarnya.


Hingga saat ini, pihaknya menerima laporan bahwa sebagian dari mereka ini sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada Bupati Kuningan melalui instansi pemerintah terkait. 


Untuk Bacaleg yang dari kepala desa, BPD dan perangkat desa surat pengunduran dirinya disampaikan kepada Bupati Kuningan melalui DPMD. Dan, untuk Bacaleg dari ASN bisa menyampaikan surat pengunduran diri melalui BKPSDM.


Bawaslu, kata Jalil, saat ini masih mendapatkan kendala untuk melihat berkas persyaratan Bacaleg yang diajukan Parpol ke KPU. Pihaknya hanya menerima rekapitulasi jumlah dan nama Bacaleg saja.


"Pengajuan Bacaleg dari Partai Politik kan diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon), sedangkan hingga saat ini, kami kesulitan mengakses data yang ada di Silon tersebut," ungkapnya.


Bawaslu, tambah Jalil, hanya diberi akses masuk di Silon ini hanya sebagai viewer, sebatas melihat daftar nama saja dan tidak bisa mengakses berkas persyaratan Bacaleg.


"Sehingga untuk mengetahui apakah Bacaleg ini memenuhi persyaratan atau tidak kita hanya bisa melalui wawancara saja terkait proses Vermin ini ke KPU," katanya.


Keterbatasan untuk mengakses Silon ini, ujarnya lagi, tidak hanya terjadi di Kabupaten Kuningan, namun di seluruh Indonesia. 


Pihaknya berharap kedepan KPU bisa memberikan akses kepada Bawaslu untuk mengakses Silon agar bisa melihat berkas persyaratan Bacaleg ini. 


Bawaslu Kuningan mendorong agar tercipta transparansi dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Maka pihaknya memastikan keterbukaan informasi dan memperbarui informasi secara teratur.


"Harus juga membuat kebijakan yang jelas dan transparan mengenai proses pemilihan dan melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahap pemilihan," tandasnya.


Langkah selanjutnya adalah melalui pemberian pelatihan dan pendidikan bagi para petugas pemilihan, termasuk para pengawas dan petugas pemilihan.


"Kemudian harus ada penerapan teknologi pemilihan yang dapat mempercepat proses pemilihan, menghilangkan peluang terjadinya kecurangan, dan dapat digunakan oleh masyarakat secara mudah," ungkapnya lagi.


Pihaknya yakin bahwa dengan adanya pengawasan dan transparansi dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat terus mempercayai bahwa setiap anggota parlemen terpilih secara jujur dan adil. 


Oleh karena itu, Bawaslu mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa transparansi, integritas, dan kepercayaan masyarakat terjaga dengan baik dalam seluruh tahap pemilihan anggota legislatif. (Nars)