Baru 4 Parpol yang Registrasi Bacaleg ke KPU, Apa Kabar Parpol Lainnya? - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 12 Mei 2023

Baru 4 Parpol yang Registrasi Bacaleg ke KPU, Apa Kabar Parpol Lainnya?

Kantor KPU Kabupaten Kuningan
Halaman depan Kantor KPU Kabupaten Kuningan 

KUNINGAN - Pengajuan atau registrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ternyata tidak berjalan dengan mulus. Beberapa partai politik (parpol) di daerah tersebut mengalami keterlambatan dalam mendaftarkan bacaleg mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.


Menurut informasi yang diterima, parpol yang mengalami keterlambatan pendaftaran, semula sudah memesan jadwal ke KPU namun mundur dari waktu yang diajukan, antara lain Partai Demokrat, Partai Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


Keterlambatan tersebut, menurut informasi terhimpun, disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah adanya masalah internal partai, menunggu instruksi dari kepengurusan partai di pusat, masih ada tambal sulam nama Bacaleg, dan kesulitan teknis dalam memasukan dokumen persyaratan Bacaleg di Sistem Informasi Calon (SILON)


Sementara itu, hingga hari ke-12 dari jadwal yang dikeluarkan KPU untuk penerimaan pengajuan Bacaleg, di Kabupaten Kuningan, baru ada 4 Parpol yang sudah melakukan registrasi. Keempat parpol seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) berhasil mendaftarkan bacaleg mereka tepat waktu. Meski begitu, keempat parpol ini tidak menolak bilamana memang masih ada beberapa perbaikan pemberkasan jika diminta pihak KPU.


Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, saat dikonfirmasi mengatakan untuk batas waktu pengajuan Bacaleg DPRD Kuningan dari tiap parpol peserta pemilu, masih ada waktu 2 hari kedepan.


"Masih ada waktu, besok Sabtu (13/05) hingga pukul 16:00 WIB dan Ahad (14/05) hingga pukul 23:59 WIB.  Kemungkinan dua hari itu akan banyak Parpol yang mengajukan (Bacaleg mereka)," ujar pria yang akrab disapa Asfa ini.


Untuk mengantisipasi keterlambatan parpol dalam mengajukan Bacaleg ini, KPU Kuningan, imbuh Asfa, melakukan monitoring, dan terus berkomunikasi dengan LO Partai Politik. 


"Meski hingga hari ini baru 4 Parpol yang melakukan registrasi pengajuan Bacaleg, namun sebenarnya sudah ada 14 parpol yang meminta jadwal registrasi ke kami, tinggal parpol tersebut memastikan ke kami jadwal kedatangan mereka kapan," ungkapnya.


Usai melakukan registrasi pengajuan Bacaleg, katanya, KPU belum bisa memastikan nama-nama Bacaleg ini memenuhi syarat atau tidak. Yang dilakukannya saat ini adalah mengecek apakah dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon yang dimasukkan lengkap atau tidak.


"Yang diserahkan pada saat registrasi tadi adalah dokumen pencalonan yang meliputi dokumen B tentang pengajuan parpol dan dokumen B daftar bakal calon," jelasnya.


Pihaknya akan melakukan pengecekan di aplikasi Silon dan dokumen-dokumen tersebut bisa direvisi sampai pukul 23:59 WIB tanggal 14 Mei lusa.


Kemudian pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni akan dilakukan pengecekan keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg ini.


"Bilamana hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB nanti ada parpol yang tidak melakukan registrasi pengajuan Bacaleg, konsekuensinya, mereka tidak punya Bacaleg yang akan ikut pada Kontestasi Pileg 2024 nanti, itu sah-sah saja karena hak parpol bersangkutan," paparnya. (Nars)