![]() |
Polres Kuningan gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan 12 tersangka, pada Jum'at (14/04) |
KUNINGAN - Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan 12 tersangka pencurian (4 diantaranya anak berkonflik dengan hukum) dengan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik, sepeda motor, dan hewan ternak.
Pada konferensi pers yang digelar Jum'at (14/04/2023) kemarin, di Mapolres Kuningan, Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyebutkan kedua belas tersangka ini adalah para pelaku yang beraksi pada pencurian di BUMDES Amar Jaya Desa Babakanreuma, Curat di Konter HP di Kuningan, pencurian hewan ternak di Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana dan pencurian sepeda motor di Kelurahan Awirarangan.
"Kemudian pelaku tindak pidana Curanmor di Desa Sumberjaya, Kecamatan Ciwaru," ungkap Kapolres.
Para tersangka tersebut adalah S (40 tahun) warga Cimanggis Depok, 4 ABH, A (63 tahun) warga Kecamatan Jalaksana, RD (27 tahun) warga Kecamatan Cilimus, SR (28 tahun) warga Cilimus dan HA (19 tahun) warga Kecamatan Kuningan.
"Kemudian AN (19 tahun) dan FS (18 tahun) warga Kecamatan Kuningan, dan S (25 tahun) warga Kecamatan Ciwaru," jelas Kapolres Willy.
Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 9 unit handphone, 2 unit Tablet dan 1 unit laptop. Kemudian disita juga 4 ekor kambing, 5 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.
"Kami juga mengamankan barang-barang yang dipergunakan pelaku saat melakukan tindak kejahatan berupa 4 buah kunci gembok palsu, 2 buah gembok, 2 buah gembok 'asli', dan 1 buah obeng," kata Kapolres.
Kepada para pelaku, polisi menyangkakan pelanggaran KUHP yang berbeda pasal. Untuk tindak pidana pencurian barang elektronik, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Untuk pencurian ternak, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian hewan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebut Kapolres.
Dan terakhir, untuk para pelaku curanmor, mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (3e), dan (4e) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Nars)