Setahun Bebas, KPK RI Kembali Menahan Mantan Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 15 Miliar - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 08 Maret 2023

Setahun Bebas, KPK RI Kembali Menahan Mantan Bupati Sidoarjo, Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 15 Miliar


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan SI, Bupati Sidoarjo (Periode 2010-1015 dan 2015-2021) atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


Meski sudah dilakukan sejak kemarin, penahanan SI oleh KPK ini baru dipublikasikan melalui akun Twitter @KPK_RI pada Rabu (08/03/2023) sore.


"Sebelumnya, KPK telah menetapkan SI sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan penerimaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kab. Sidoarjo tahun 2019. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap," tulis akun Twitter @KPK_RI ini.


Dalam tulisan selanjutnya, (belajar) dari perkara tersebut, KPK mengimbau kepada para Kepala Daerah maupun Penyelenggara Negara lainnya agar tidak bergaya hidup mewah, yang dapat menjerumuskan seseorang dalam praktik-praktik gratifikasi maupun tindak pidana korupsi lainnya.


Disebutkan, pada dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan KPK kepada mantan Bupati Sidoarjo ini, SI diduga menerima gratifikasi berupa mata uang asing, logam mulia seberat 50 gram, jam tangan dan barang-barang lainnya senilai Rp 15 M.


"Dugaan gratifikasi ini, merupakan pemberian dari ASN di Pemkab Sidoarjo, Direksi BUMD, dan pihak swasta lainnya yang disamarkan dengan kode 'hadiah ulang tahun' dan 'uang lebaran'," tulis akun KPK RI.  (Nars/Twitter KPK RI)