![]() |
Prof Yahya Zainal Ma'arif atau yang biasa dikenal Buya Yahya pada sebuah video di kanal YouTube |
KHAZANAH - Dijelaskan salah seorang penceramah Nasional, Buya Yahya bahwa ada riwayat dari Abdullah bin Umar dari Abu Said Al-Khudri tentang (keutamaan) membaca Surah Al Kahfi, Allah SWT akan memberikan cahaya antara tempat (dimana) dirinya melakukan Shalat sampai Kakbah.
Ada juga beberapa riwayat lain yang serupa maknanya, yang mengatakan Allah akan memberikan cahaya dari Hari Jum'at ini hingga Jum'at berikutnya.
"Permasalahannya ulama-ulama itu berbeda pendapat tentang hadits. Ada yang mengatakan hadits itu sah dan bisa dipakai sebagai hujjah, maka mereka menganjurkan membaca Surah Al Kahfi di Hari Jum'at, atau di malam Jum'atnya," kata ulama bernama lengkap Profesor Yahya Zainul Ma'arif ini.
Namun, imbuh pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini, ada juga ulama ahli hadits yang mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits yang lemah. Sehingga atas dasar keyakinan mereka bahwa hadits tersebut lemah, maka mereka tidak mengamalkannya.
"Hampir rata-rata hadits semacam itu. Sehingga ini yang mesti kita fahami, kemungkinan perbedaan faham para ulama itu sangat mungkin terjadi, para ulama berbeda cara memahaminya sebuah hadits," ujarnya di salah satu video yang diunggah pada kanal YouTube Buya Yahya.
Sehingga, ujarnya, bagi para muhaddits, kalau mengatakan sebuah hadits tidak benar, maka dia tidak bisa mengikuti. Namun, bagi kita, yang hanya sebatas taklid (muqallid), kita semua yang tidak mencari sanad hadits sampai ke Rasulullah SAW, maka kita cukup adab kepada perkataan ulama.
"Jika kita menemukan hadits dan wawasan kita sempit, saat kita yakin pada perkataan ulama ini, contoh membaca Surah Yaasin atau Al Kahfi dianjurkan di Hari Jum'at atau malam Jum'at, terus kita mengamalkannya, apakah sah, sah, karena berdasarkan ilmu dan petunjuk ahli dzikir," paparnya.
Menurut Buya, jika menurut ulama ahli hadits itu sah, kemudian ada petunjuk juga dari para ulama yang kita yakini, maka kita ikuti.
Namun, bagi yang tidak meyakini bahwa ada anjuran membaca surah Al Kahfi di Hari Jum'at tidak boleh mencaci atau bahkan mengolok-olok kepada orang yang meyakini membaca Surah Al Kahfi dianjurkan di Hari Jum'at.
"Karena ada satu benang merah yang menyebutkan, membaca Surah Al Kahfi boleh dilakukan kapan saja, termasuk di Hari Jum'at. Artinya apa, bagi yang mengatakan tidak dianjurkan di hari Jum'at, mereka membolehkan juga membaca Surah Al Kahfi di Hari Jum'at," paparnya.
Yang tidak boleh, imbuhnya, adalah mengkhususkan ibadah, seperti membaca Surah Al Kahfi, hanya di Hari Jum'at, dan tidak membacanya kecuali pada Hari Jum'at.
Wallahu 'a-lam Bish Showab