![]() |
Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Yanuar Prihatin |
KUNINGAN - Wacana keinginan para kepala desa se-Indonesia yang menuntut revisi aturan terkait perpanjangan masa jabatan mereka dari 6 ke 9 tahun ditanggapi beragam.
Pada satu sisi banyak yang beranggapan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan meningkatkan kasus korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan kepala desa.
Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bukan satu hal memengaruhi tingginya kasus korupsi di kalangan para kades.
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Yanuar Prihatin, kepada publik, Jum'at (27/01/2023) kemarin. Anggota legislatif dari Fraksi PKB ini berpendapat, perpanjangan masa jabatan kades bukan satu penentu banyaknya kasus korupsi yang dilakukan kepala desa.
"Menurut saya perpanjangan masa jabatan kades ini bukan satu penentu banyaknya kasus korupsi di desa," ujarnya.
Yanuar menilai kasus korupsi yang banyak dilakukan kepala desa lebih dekat dengan dua hal yang butuh perbaikan.
"Pertama adalah karena lemahnya kualitas mental diri kepala desanya itu sendiri. Sebaik apapun sistem jika mental kepala desanya buruk, maka penyalahgunaan keuangan di desa sangat mungkin terjadi," papar Yanuar.
Bahkan, imbuhnya, jika mental kepala desanya tidak baik, pada masa jabatan 2 tahun pun, korupsi bisa terjadi, karena godaan penyalahgunaan keuangan desa lebih kuat.
"Jadi bukan karena panjang atau pendeknya masa jabatan, tapi mental kepala desanya yang perlu perhatian," tandasnya.
Hal lain yang bisa memengaruhi tingginya angka korupsi di kalangan kepala desa, katanya lagi, adalah penegakan hukum yakni pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
"Banyak kasus yang terjadi di kalangan kepala desa namun pengawasan dan penindakannya masih lemah. Kalau hukum bisa ditegakkan dengan baik, maka tidak akan ada kades yang berani tergoda untuk menyalahgunakan keuangan di desa," beber politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Barat X (Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar ini). (Nars)