Rokok Ilegal Diperangi Karena Rugikan Keuangan Negara - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 14 Desember 2022

Rokok Ilegal Diperangi Karena Rugikan Keuangan Negara

Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Untuk Pencegahan  Rokok Ilegal


KUNINGAN - Peredaran rokok Ilegal terus diperangi pemerintah, termasuk di Kabupaten Kuningan. Peredaran produk tembakau tanpa izin cukai ini, disebutkan, sangat merugikan keuangan negara.

" Pendapatan negara dari cukai rokok bisa berkurang karena maraknya peredaran rokok Ilegal ini," terang Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda, saat memimpin sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Untuk Pencegahan  Rokok Ilegal Tahun 2022, Rabu (14/12/2022).


Karena hal tersebut, pada agenda yang digelar Diskominfo Kabupaten Kuningan, di Gedung Serbaguna  Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung ini, Wabup Ridho mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.


Pendapatan negara dari cukai rokok, imbuhnya, sudah pasti akan dikembalikan kepada masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Dengan dana bagi hasil itulah, pemerintah daerah dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan ekonomi hingga memberikan layanan sosial kepada masyarakat.


"Kami, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan bersama jajaran Bea Cukai Cirebon, secara konsisten akan terus melakukan operasi penertiban peredaran rokok ilegal ini," tutur Wabup.


Selain untuk mempersempit peredaran rokok Ilegal, operasi penertiban ini dilakukan guna mendorong kedisiplinan masyarakat membayar bea cukai.

Dalam sosialisasi tersebut, dikenalkan juga kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Kuningan, Wahyu Hidayah, didampingi Kabid Informasi, Komunikasi dan Informatika (IKP), Anwar Nasihin, menandaskan agar para pedagang rokok untuk lebih cermat memperhatikan rokok yang mereka jual.

"Jangan sampai mereka dalam berniaga malah melanggar undang-undang karena tidak memperhatikan apakah rokok yang dijualnya legal atau ilegal. Harap diperhatikan pita cukainya," ungkap Wahyu diamini Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna.


Ia berharap, dengan mensosialisasikan program pemberantasan rokok ilegal ini, maka penyebaran informasi akan lebih luas, cepat, tepat, dan akurat.



Dijelaskan pada pertemuan tersebut, beberapa ciri rokok ilegal, yaitu tidak dilekati dengan pita cukai (Rokok Polos), dan dilekati dengan pita cukai palsu.

"Rokok Ilegal terlihat juga pada pemakqiqn pita cukai bekas, dan dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," tandasnya. (Nars)