![]() |
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah |
KUNINGAN - Tiga hari pasca meninggalnya seorang pelajar di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Nusaherang, Polisi menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, melalui Kasat Reskrim AKP M Hafidz Firmansyah menerangkan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka pada proses pendalaman kasus meninggalnya DVN (15), pelajar MTs di Kecamatan Nusaherang.
"Sudah 2 yang ditetapkan (sebagai) tersangka. Mereka adalah inisial M.D dan A.U," jelas Kasat Reskrim saat dihubungi Kuningan Religi pada Rabu (23/11/2022) pagi.
Berdasarkan informasi lanjutan, teehadao kedua tersangka yang berusia 17 tahun itu, belum ada tindakan penahanan oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang diduga sebagai pihak yang terlibat pada kasus dugaan perundungan pelajar senior terhadap juniornya.
Diduga karena peristiwa perundungan tersebut, DVN (15 tahun), warga Desa Kadugede dinyatakan meninggal dunia dengan surat keterangan kematian dari RSUD 45 Kuningan pada Ahad (20/11) malam.
Korban dimakamkan di TPU Desa Kadugede pada Selasa (22/11) dini hari setelah selesai diotopsi di RS Bhayangkara Losarang Indramayu. (Nars)