![]() |
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah |
KUNINGAN - Satuan Reskrim Polres Kuningan resmi menetapkan 2 orang menjadi tersangka pada kasus dugaan perundungan di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Nusaherang.
Kedua orang tersangka ini merupakan oknum pelajar yang semula menjadi saksi pada peristiwa yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia pada Ahad (20/11/2022) malam lalu.
"Dua sudah jadi tersangka yakni MD dan AU , seorang lagi statusnya masih saksi. Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah unsur pidana dan alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah, saat ditemui di Mapolres Kuningan, Rabu (23/11).
Meski sudah ada penetapan tersangka, pihaknya mengaku masih meneruskan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
Baca juga:
Kedua tersangka saat ini tidak ditahan, dan dikembalikan ke orang tua mereka, karena masih di bawah umur. Meski begitu, proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya.
Baca juga:
Tewasnya Seorang Pelajar MTs di Kuningan, Polisi Periksa 3 Orang Saksi
Keponakan Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Paman Korban Meminta Hukum Ditegakkan
"Kedua tersangka wajib lapor setiap pekan dan dalam pengawasan kepolisian, Bapas, Peksos dan instansi terkait lainnya yang berhubungan dengan anak," ujarnya.
Sementara, Kanit PPA Polres Kuningan, Inspektur Polisi Suhandi menyebutkan, berdasarkan hasil otopsi sementara, pada tubuh korban memang terlihat ada luka lebam di bagian punggung.
Baca juga:
Pelajar MTs di Nusaherang Meninggal, Polisi: Masih dalam Pemeriksaan
Ini Identitas Pelajar yang Diduga Tewas Dianiaya Rekannya
Diduga Dikeroyok, Seorang Pelajar Meninggal, Pihak Sekolah Shock
"Awalnya saat klarifikasi senior ke korban, kemudian ada peristiwa yang diduga diluar batas sehingga korban lemas," ujar Suhandi menyebutkan kronologi awal dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Mengetahui korban lemas, para saksi akhirnya membawa korban ke tenaga medis dan klinik terdekat. Kemudian korban DVN (15 tahun) warga Desa Kadugede dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD 45 Kuningan.
"Meski 2 oknum pelajar sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tetap wajib dipenuhi," kata Suhandi.
Menurutnya ada 3 perlakuan terhadap pelaku pidana yang status usianya masih di bawah umur.
"Yakni dikembalikan kepada orangtuanya, direhabilitasi atau dibina di Bapas. Ini sesuai undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya. (Nars)