![]() |
Ilustrasi, Ikhsan Marzuki (Anggota DPRD Kuningan) berpose di depan gedung DPRD Kabupaten Kuningan (foto: olah digital KR) |
KUNINGAN - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan, Ikhsan Marzuki, mulai Selasa (9/8) besok, dijadwalkan akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kuningan Pengganti Antarwaktu periode 2019-2024. Sebagai peraih jumlah suara kedua pada Pileg 2019 lalu, Ikhsan menggantikan Aleg sebelumnya, Iyus Firdaus, yang mendapat SK pemberhentian dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Proses usulan pengganti antar waktu untuk Ikhsan Marzuki, sebenarnya sudah dilakukan sejak Bulan Mei 2022 lalu. Namun karena terhambat masalah non teknis, Ikhsan harus bersabar menunggu hingga 3 bulan dan baru mendapat tandatangan Gubernur pada SK pengangkatan dirinya di akhir Bulan Juli kemarin.
Masalah keterlambatan penandatanganan SK Gubernur tentang peresmian PAW Anggota DPRD Kuningan ini dibenarkan Ketua DPD PKS Kuningan, Dwi Basyuni.
Saat dihubungi kuninganreligi.com, Dwi mengatakan pihaknya sudah jauh-jauh hari mengusulkan proses PAW atas nama Ikhsan Marzuki ini.
"Adanya keterlambatan ini bukan kewenangan kita, karena bukan kita yang menentukan. Untuk PAW yang sebelumnya juga ada jeda waktu setengah tahun baru selesai," terangnya.
Setelah pihaknya mengajukan proses PAW ke Ketua DPRD Kuningan, imbuh Dwi, proses selanjutnya ada di kewenangan pemerintah, bukan di partai.
"Kemudian, kita juga (yang lama) adalah menunggu tandatangan Pak Gubernur kan. Kita tahu beberapa waktu lalu Pak Gubernur mendapatkan musibah karena puteranya hilang di Swiss," katanya lagi.
Lalu, setelah itu, ujar Dwi, Gubernur juga padat jadwalnya, karena pada musibah tersebut ada kronologi yang mengharuskan dirinya fokus. Setelah putranya ditemukan meninggal dunia hingga proses pemulangan jenazah hingga pemakaman, Gubernur Ridwan Kamil tidak ada di ruang kerjanya.
"Kemudian disusul, Pak Ridwan Kamil pergi ibadah Haji. Sehingga proses penandatanganan SK PAW yang kita usulkan pun sempat terhambat," sebutnya.
Untuk diketahui, SK Gubernur Jabar tentang peresmian PAW Anggota DPRD Kuningan atas nama Ikhsan Marzuki ini baru selesai pada 24 Juli kemarin, meski pada surat tersebut tertera Titimangsa pada 18 Mei.
Setelah ditandatangani, baik SK pemberhentian Iyus Firdaus maupun SK pengangkatan Ikhsan Marzuki ini diambil oleh pihak sekretariat DPRD Kuningan pada Senin (25/7).
Ikhsan Marzuki sendiri dijadwalkan akan dilantik pada Selasa (9/8) besok melalui Rapat Paripurna DPRD Kuningan. Secara otomatis, Ikhsan akan menempati posisi AKD yang ditinggalkan Iyus Firdaus di Fraksi PKS. (Nars)