Dewas Perumda BPR dan Direktur PDAU Segera Diisi, Ini Batas Waktu Penyerahan Berkas Pendaftaran - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 13 Juni 2022

Dewas Perumda BPR dan Direktur PDAU Segera Diisi, Ini Batas Waktu Penyerahan Berkas Pendaftaran

Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar

KUNINGAN - Tim Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan Periode 2022-2026 dan Tim Seleksi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Periode 2022-2027 mengumumkan dibukanya penjaringan bakal calon pejabat di dua posisi tersebut, Senin (13/6/2022).
Ketua Timsel yang juga Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyebutkan, saat ini di Kabupaten Kuningan terdapat 2 Perumda yang mengalami kekosongan jabatan. Proses pengisian kedua jabatan ini akan ditempuh melalui mekanisme seleksi terbuka.

"Pertama, pada Perumda BPR Kuningan terdapat kekosongan 1 orang jabatan Dewan Pengawas. Kemudian, di Perumda Aneka Usaha Kuningan terdapat kekosongan jabatan direktur paska adanya pemberhentian direktur sebelumnya oleh Bupati Kuningan," papar Dian dalam keterangan persnya.
Dijelaskan lagi, untuk jabatan Dewas Perumda BPR Kuningan ada 2 posisi. Satu orang Dewas adalah dari unsur pejabat Pemkab Kuningan dan satu orang lagi dari unsur independen.
"Namun pada 2 Juni 2022 kemarin, telah dilakukan akselerasi pengisian jabatan Dewas melalui pengangkatan kembali 1 orang Dewas dari unsur independen yang memenuhi syarat, yakni atas nama Kamil Ganda Permadi," ucapnya.
Hal tersebut dilakukan karena untuk menghindari kekosongan jabatan Dewas BPR Kuningan. Karena, jika terjadi kekosongan jabatan salah satu organ Perumda BPR, konsekuensinya adalah akan terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dian menjelaskan, untuk seleksi Dewas Perumda BPR Kuningan penerimaan berkas  lamaran 14 hingga 15 Juni 2022, Pukul 15.30 WIB. Dengan pengiriman  berkas (Tanggal Cap Pos/ tanggal cap ekspedisi lainnya). Surat pemberitahuan bagi yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dilaksanakan pada 30 Juni 2022.
Sementara untuk seleksi calon Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan penerimaan berkas lamaran 14 hingga 17 Juni 2022, Pukul 15.30 WIB pengiriman berkas lamaran  (Tanggal Cap Pos/ tanggal cap ekspedisi lainnya). Surat  pemberitahuan bagi yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dilaksanakan pada 6 Juli 2022.
Pihaknya menargetkan proses pengisian kekosongan Dewas  ini harus selesai dalam rentang waktu 120 hari setelah masa jabatan Dewas sebelumnya berakhir, karena konsekuensi hukum jika tidak tepat waktu. Begitu juga dengan pengisian kekosongan jabatan Direktur Calon Direktur PDAU  akan ditempuh melalui seleksi dari unsur independen.

"Makanya untuk akselerasi pengisian kekosongan jabatan pada kedua Perumda tersebut, Bupati Kuningan telah membentuk Tim Seleksi," katanya.
Timsel tersebut, ujar Dian, bertugas melakukan semua tahapan seleksi, mulai dari menjaring bakal calon peserta seleksi, melakukan seleksi hingga menghasilkan 3 orang terbaik Calon Dewas  Perumda BPR  Kuningan, maupun  3  Calon Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) untuk kemudian masing-masing dipilih 1  orang calon oleh kuasa pemilik modal (dalam hal ini Bupati Kuningan) untuk menduduki Jabatan Dewan Pengawas BPR Kuningan Periode 2022-2026 dan Jabatan Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan Periode 2022-2027.
Dian Rachmat Yanuar menyampaikan, khusus untuk 1 orang Calon Dewan Pengawas BPR  Kuningan yang  terpilih, selanjutnya akan diusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  untuk mendapatkan persetujuan/rekomendasi untuk diangkat menjadi Dewan Pengawas BPR Kuningan Periode 2022-2026 secara Definitif. (Nars/rls)