Jelang Lebaran Disnakertrans Kabupaten Kuningan Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR - Kuningan Religi

Breaking



Sabtu, 16 April 2022

Jelang Lebaran Disnakertrans Kabupaten Kuningan Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Kadisnakertrans Kabupaten Kuningan, Dr Carlan

KUNINGAN - Dua pekan menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan membuka posko pengaduan bagi para karyawan yang tak dipenuhi hak-hak Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Demikian dikatakan Kadisnakertrans Kabupaten Kuningan, Dr Carlan saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (15/4).

Carlan memastikan tahun 2022 ini akan ada aduan dari para karyawan yang tak dipenuhi hak-hak THR mereka oleh perusahaan sesuai aturan.


"Tapi kita berharap syukur-syukur aduan ini tidak ada. Untuk itu kita jauh-jauh hari sudah menghimbau agar perusahaan bisa memenuhi hak-hak karyawan terutama soal pemberian THR ini," terang Elon, sapaannya.

Disebutkan, Disnakertrans Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan surat himbauan sejak tanggal 11 April kepada pimpinan perusahaan terkait kewajiban pemenuhan hak-hak THR keagamaan bagi pegawainya.

Surat himbauan tersebut disosialisasikan guna meminimalisir aduan yang akan masuk soal THR ini.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7  hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Elon.

Bagi para karyawan perusahaan yang tidak dipenuhi hak THR keagamaan jelang Hari Raya Idul Fitri sesuai aturan, pihaknya membuka posko pengaduan yang akan melayani 24 jam.

"Posko ini efektif biasanya sepekan jelang lebaran. Kita standby 24 jam untuk menerima aduan dari pekerja yang tak dibayar THR-nya oleh perusahaan," jelasnya.

Ditambahkannya, posko pengaduan THR ini akan dibuat di ruangan di Kantor Disnakertrans Kuningan, Jalan RE Martadinata (depan Terminal Tipe A Kertawangunan).

Untuk pelayanan di posko tersebut, Disnakertrans Kabupaten Kuningan telah membentuk tim penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan. 

Aturan pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan

Elon mengaku telah mensosialisasikan kewajiban membayar THR ini kepada beberapa perusahaan di Kabupaten Kuningan, terutama kepada perusahaan yang biasa 'nakal' sering tak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawan.

"Kita tidak hanya mewanti-wanti kepada perusahaan untuk wajib membayar THR kepada karyawan sesuai aturan. Ini kewajiban perusahaan yang harus ditaati untuk menghindari dampak protes dari buruh karena tak dipenuhi hak-hak mereka," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, THR juga diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjjan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.


Besaran THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan 1 (satu) bulan upah.

Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja 1 bulan upah. (Nars)