Kebijakan HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan di Tingkat Ritel Jadi Rp 23.900 per Liter - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 16 Maret 2022

Kebijakan HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan di Tingkat Ritel Jadi Rp 23.900 per Liter

Diskopdagperin dan Polres Kuningan pantau penjualan dan ketersediaan minyak goreng setelah ada edaran pencabutan HET minyak goreng sawit, Rabu (16/3)

KUNINGAN - Pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan RI mengeluarkan Surat Edaran terkait Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium pada Rabu (16/3). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Dinas tingkat Provinsi yang membidangi perdagangan.


Diterangkan SE itu, sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Tertinggi Minyak Goreng Sawit, dihimbau agar para Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi pada minyak goreng sawit sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Poin dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri ini adalah pemberian relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca  pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kemudian, dijelaskan, pemberian relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022, pukul 00.00 waktu setempat.

Terpisah, Kadis Kopdagperin Kuningan, U Kusmana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya edaran relaksasi harga eceran tertinggi minyak goreng sawit ini.

Bahkan, pada Rabu (16/3) pihaknya bersama jajaran Polres Kuningan langsung melakukan peninjauan di tingkat agen dan beberapa ritel di Kuningan terkait adanya relaksasi harga ini.

"Ya di beberapa ritel yang kami kunjungi memang mulai hari ini sudah diberlakukan harga minyak goreng kemasan yang baru setelah adanya edaran Mendag RI terkait relaksasi harga.  Beberapa ritel sudah menjual minyak goreng kemasan seharga  Rp 23.900,- per liter," papar Uu.

Pemerintah mulai hari ini, imbuhnya, akan mencabut kebijakan HET minyak goreng sawit dan menyerahkan harga kepada mekanisme yang terjadi di pasar.

"Untuk harga minyak goreng ini menyesuaikan nilai keekonomian, diharapkan dengan adanya kebijakan ini minyak goreng sawit akan tersedia kembali di para pedagang baik di pasar modern maupun tradisional," terangnya.


Bicara menghadapi tibanya Bulan Suci Ramadhan, pihak Diskopdagperin Kuningan maupun kepolisian Polres Kuningan dalam sidak tadi pagi, meminta, kepada distributor agar bisa menjamin distribusi minyak goreng sawit lancar di pasaran.

"Sambil menunggu Peraturan Menteri terbaru terkait harga minyak goreng, kita akan memantau dan mengawasi terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran," tukasnya. (Nars)