Petugas Damkar Padamkan Api di Desa Puncak, Rabu (08/12) |
KUNINGAN - Cepatnya pelaporan kejadian kebakaran ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kuningan, membuat api yang membakar rumah Pasutri Ade Ruswa (62 tahun) / Eti (58 tahun), warga Blok Cihuni 2 Rt 7 Rw 3 Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, tidak meluas ke bangunan lain yang ada di dekatnya.
Kejadian kebakaran pada Rabu (08/12) pukul 10:40 WIB, terlihat pertama kali oleh Iim Rasdi, tetangga korban.
Saksi melihat asap dan api dari arah dapur rumah korban yang kemudian api semakin membesar.
Saat saksi menggedor pintu rumah korban baru diketahui bahwa rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya.
Kepala UPT Damkar Kuningan, M Khadafi Mufti kepada kuninganreligi.com mengtakan, saksi bersama warga sekitar akhirnya mendobrak pintu rumah yang bersangkutan untuk berusaha memadamkan api.
"Mereka memadamkan api dengan peralatan seadanya, dan Apar yang ada di kantor desa setempat, " kata Khadafi.
Kebetulan, saat kejadian salah seorang pegawai Dinas PUTR Kuningan melintas di sekitar lokasi kebakaran, dan segera melaporkan kejadian itu ke Kantor Damkar.
Kurang dari 10 menit kemudian, 7 petugas Damkar tiba di lokasi dengan 2 unit Randis untuk segera membantu pemadaman api.
"Api bisa dipadamkan sekitar 55 menit kemudian bersama aparat desa, kecamatan dan masyarakat setempat, " kata Khadafi lagi.
Kerugian akibat kejadian kebakaran ini, imbuhnya adalah sebesar Rp 15,5 juta. Saat ini keluarga korban memerlukan bantuan logistik dan perbaikan rumah.
"Penyebab kebakaran diduga dari konsleting arus listrik, " tutup Khadafi melalui sambungan seluler. (Nars)