Pemdes Klaim Lebih Tahu Kemiskinan di Desanya, Perpres 104 Minta Dicabut - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 16 Desember 2021

Pemdes Klaim Lebih Tahu Kemiskinan di Desanya, Perpres 104 Minta Dicabut

Pemdes Klaim Lebih Tahu Kemiskinan di Desanya, Perpres 104 Minta Dicabut

KUNINGAN - Gugatan para Kepala Desa se-Indonesia dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 104/tahun 2021 disebutkan bukan tanpa alasan. Sebagian Kepala Desa mengklaim Pemerintah Pusat tidak bisa sewenang-wenang dalam mengatur pos pengeluaran anggaran Dana Desa. Karena aturan tersebut, dikatakan mereka, sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 


Dengan tujuan menyampaikan aspirasi tersebut, Kamis (16/12/2021) siang ini, sejumlah Kades dan perangkatnya se-Indonesia, ramai-ramai mendatangi Istana Negara untuk melakukan aksi damai. 

"Pesan (aksi ini) adalah agar Perpres 104 bisa direvisi atau dicabut. Karena dengan terbitnya Perpres ini berarti kewenangan desa yang telah diatur oleh UU no 6 tahun 2014 tentang Desa berarti kewenangan Desa dicabut dong, " ujar Kades Susukan, Toto Ciptarasa, mewakili DPK Apdesi Cipicung, Kabupaten Kuningan, sebelum para anggota Apdesi berangkat ke Jakarta. 

Baca Juga:

Ratusan Anggota Apdesi Kuningan Ikut Aksi di Istana Negara Siang Ini, Apa Tuntutannya? 

Pihaknya, mengklaim Pemerintah Desa lebih tahu tentang kemiskinan dan perkembangan ekonomi saat ini di masyarakat akibat dampak COVID-19. 

"Saat ini pemdes hampir di setiap desa sedang berperan aktif dalam mengembangkan/meningkatkan perekonomian melalui penggunaan dana desa dengan cara mengangkat potensi sesuai potensi masing-masing desa guna mengatasi kemiskinan. Kita tidak diam, " katanya. 

Upaya tersebut, masih diungkapkan Toto, adalah sebagai langkah pemulihan ekonomi sesuai program pemerintah pusat baik dari potensi alam, SDM dan ekonomi kreatif yang ada di nasyarakat. 

" Ini dilakukan tanpa mengesampingkan BLT dari Dana Desa untuk masyarakat miskin khususnya yang terdampak dengan adanya Pandemi COVID-19 ini, " tandasnya.

Ia menuding, Perpres 104 tidak tepat diarahkan untuk pengalokasian Dana Desa bagi penanganan COVID-19. Karena keadaan setiap desa berbeda, dan sebenarnya program PEN  (Pemulihan Ekonomi Nasional) itu tepat asal desanya bisa menggali potensi yang tepat dan prospeknya bagus. 

"Sekali lagi ditegaskan, para Kades tidak pernah mengesampingkan alokasi untuk BLT dari DD. ,Coba kalau Perpres memerintahkan  40% Dana Desa untuk BLT, mungkin kebanyakan pemanfaatannya hanya konsumtif, " tegasnya. 

Angka 40% dalam aturan Perpres ini, dikatakan Toto menyamaratakan kondisi desa di Indonesia. Padahal, menurutnya, kondisi dampak pandemi di desa-desa jelas berbeda, tidak bisa disamaratakan. 

Sebelumnya diberitakan, ratusan kades dan perangkatnya dari Kabupaten Kuningan dikabarkan berangkat ke Istana Negara di Jakarta, pada Rabu (15/12) malam. Mereka akan bergabung dengan ribuan anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) lainnya untuk melakukan aksi damai di depan Istana Negara, Kamis (16/12) siang. 


Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur penggunaan dana desa membuat para Kepala Desa dan perangkatnya kebingungan. 

Padahal di lain pihak, Menteri Desa dan PDTT telah juga menegaskan bahwa Dana Desa, maksudnya DD Tahun Anggaran 2022 , diprioritaskan untuk capai SDGs Desa .

Hal ini membuat para Kades bingung, mereka harus nurut Presiden atau Menterinya. Karena tidak bisa melaksanakan keduanya secara bersamaan. Jika tidak dilaksanakan mereka takut akan sanksi yang mengintainya. (Nars/Ries)