Fix, Naik Rp 25.459,81 UMK Kuningan Tahun 2022 Ada di Posisi 4 Terendah di Jabar - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 01 Desember 2021

Fix, Naik Rp 25.459,81 UMK Kuningan Tahun 2022 Ada di Posisi 4 Terendah di Jabar


KUNINGAN - Setelah sebelumnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, dengan besaran Rp 1.841.487, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya resmi mengeluarkan Surat Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, pada Selasa (30/11) kemarin. 

Berdasarkan SK Gubernur Jabar nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tersebut, Kota Bekasi diumumkan memiliki nominal UMP tertinggi dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan besaran Rp 4.816.921,17 . 


Sementara, Kota Banjar menempati nominal UMK terendah dengan besaran Rp 1.852.099,52 . 

Bagaimana dengan Kabupaten Kuningan? 

Melihat dari SK Gubernur Jabar tersebut, UMK di Kabupaten Kuningan menempati urutan ke-24 dari seluruh Kabupaten/Kota di Jabar. Ini berarti UMK Kuningan adalah yang terendah ke4, atau berada di posisi 4 terendah dari 27 kabupaten/kota se-Jabar. 

Dalam SK Gubernur Jabar ini, UMK Kuningan ditetapkan dengan besaran Rp 1.908.102,17.

Ridwan Kamil dalam SK-nya tersebut mengatakan UMK ini mulai berlaku dibayarkan pada Bulan Januari 2022. Besaran UMK ini, imbuhnya, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun," ujarnya. 


Kemudian, masih kata Ridwan Kamil, para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada SK tersebut, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Gubernur.



Ia menambahkan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022,dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan masing-masing Bupati/Wali Kota di Jawa Barat sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika melihat besaran nilai UMK Kuningan tahun 2021, maka UMK Kuningan tahun 2022 ini hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 25.459,81.(Nars)