Ilustrasi Satpam |
KUNINGAN - Seorang oknum petugas sekuriti (satuan pengamanan) yang bekerja di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan berinisial N, dikabarkan diamankan aparat kepolisian Polres Kuningan. Kabar tersebut menyeruak di kalangan publik warga Kuningan pada Senin (08/11).
Kabar penangkapan oknum Satpam ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L Tedjo Sunarno. Saat dihubungi awak media, Senin siang, Kepala Kejari Kuningan membenarkan informasi tersebut dan untuk kejelasan mengenai kasusnya, Ia mempersilakan awak media menghubungi pihak kepolisian langsung.
Saat dimintai tanggapan, L Tedjo Sunarno, menyebutkan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian untuk menindaknya.
"Siapa yang berbuat, harus bisa mempertanggungjawabkan. Tidak ada yang kebal hukum tentunya, hukum itu tidak tebang pilih, harus diproses, " ujarnya.
Namun soal kasusnya, Kajari tetap mengaku tidak tahu masalahnya apa, alat buktinya apa dan hal lainnya.
Terpisah, Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi menyebutkan penangkapan oknum satpam yang bekerja di kantor Kejari Kuningan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Masih dalam pengumpulan data dan keterangan atas dugaan Kasus Narkoba," jelas AKP Otong. (Nars)