![]() |
Perwakilan warga Desa Kalapagunung, Tim Ahli Hidrogeologi dan PT Sinde sedang berbincang |
KUNINGAN - Kekhawatiran warga Desa Kalapagunung terhadap adanya aktivitas pengeboran air tanah yang dilakukan PT Sonde Budi Sentosa masih ada, meskipun sudah diberi penjelasan oleh ahli teknik pertambangan dan ahli hidrogeologi.
Penjelasan dua orang ahli, Yunis Ashari, dari Universitas Islam Bandung dan dari Dinas Energi Sumberdaya Air Provinsi Jabar digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kuningan, Jum'at (01/10/2021).
Penjelasan diberikan di hadapan perwakilan masyarakat Desa Kalapagunung yang masih memiliki keraguan terhadap efek samping dari adanya kegiatan pengeboran air dalam tanah oleh PT Sinde.
Selain itu, hadir juga pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Kuningan, pejabat SKPD terkait, Kepala Desa Kalapagunung dan tokoh masyarakat lainnya.
"Ya meski kita sudah mendapat penjelasan dari para ahli tadi, namun itu kan hanya sebatas teori. Yang kita khawatirkan adalah hal yang terjadi di lapangan, " ungkap perwakilan masyarakat, Sopyan, saat diwawancara KR usai mendengar penjelasan di Gedung DPRD Kuningan.
Dijelaskan Sopyan, meski sudah mendapat penjelasan dari tim ahli, pihaknya akan tetap meminta diadakan musyawarah lagi secara internal di desa.
"Sebenarnya malu, hal ini saja harus dibicarakan di lembaga DPRD, padahal di tingkat desa saja ini bisa dilakukan, " tandasnya.
Secara umum, imbuhnya, masyarakat Kalapagunung sudah memahami apa itu teori pengeboran air tanah. Banyak masyarakat yang sudah melek informasi, yang bisa menggali keterangan dan wawasan dari buku-buku serta internet.
Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menjelaskan bahwa kegiatan pemaparan ahli dari akademisi dan Dinas ESDA Jabar sengaja difasilitasi DPRD, sehubungan masih adanya pemahaman yang berbeda antara masyarakat dan PT. Sinde Budi Sentosa tentang kemungkinan timbulnya efek samping kegiatan pengeboran Air dan Tanah tersebut.
"Maka kami sengaja mengundang semua pihak dan tim ahli untuk hadir dan memberikan penjelasan sesuai dengan keahlian dan independensinya masing-masing tentang Teknis Pengeboran Air Bawah Tanah dan Pengaruhnya terhadap ketersediaan Air Permukaan, " paparnya.
Adapun, terkait masih adanya keraguan dan kekhawatiran masyarakat tentang dampak pengeboran, dikatakan Zul, itu sudah dijawab dengan adanya surat kesepakatan antara PT Sinde dan masyarakat terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak bilamana dilaksanakan pengeboran dan jika ada dampak yang mungkin terjadi.
"Dalam kesepakatan itu, PT Sinde telah menyanggupi memberikan hak dan melakukan kewajiban terhadap masyarakat dari aktivitas pengeboran yang dilakukannya. Begitu juga sebaliknya, " tandas Zul. (Nars)