![]() |
Bupati Kuningan, H Acep Purnama |
KUNINGAN - Wacana Pembentukan Provinsi Cirebon yang sudah lama tidak terdengar, kini muncul lagi ke permukaan. Senin (27/09) kemarin, sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) menggelar deklarasi usulan calon otonomi daerah baru (CODB) itu di Hotel Prima Cirebon.
Seperti dilansir dari kanal youtube Provinsi Cirebon Raya yang menayangkan deklarasikan secara langsung, Senin kemarin, Ketua Umum KP3C, Kurniawan Bahtiar mengatakan bahwa Wilayah Cirebon Raya (Ciayumajakuning) sudah layak jadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan terpisah dari Provinsi Jawa Barat.
"Kami bisa membuktikan kelayakan (wilayah Cirebon Raya jadi DOB) dari kajian akademis. Kita memiliki sumber daya alam dan manusia yang mumpuni, " ujarnya.
Pada deklarasi tersebut KP3C meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mau memperhatikan aspirasi mereka. Dan KP3C meminta agar moratorium pemekaran daerah bisa dicabut.
Ketika dimintai tanggapan perihal wacana pembentukan Provinsi Cirebon Raya ini, Bupati Kuningan, Acep Purnama - karena wilayah Kuningan masuk ke dalam wacana Provinsi Cirebon Raya - tidak menanggapi banyak.
" Saya mah enggak mau bersikap (dulu). Dari sisi pemerintahan (Kabupaten Kuningan) tidak mau berpikir ke arah sana (pembentukan Provinsi Cirebon Raya) dulu, " jawab Acep melalui sambungan seluler, Rabu (29/09).
Pihaknya mengaku masih memikirkan dahulu bagaimana menghadapi kondisi Pandemi COVID-19. Dan ke depan bagaimana menghadapi upaya pemulihan sosial ekonomi paska Pandemi.
"Itu dulu yang terpenting, kita tidak akan ikut-ikutan dulu (soal pembentukan Provinsi Cirebon Raya), " ujarnya.
Jika melihat selama ini, Kabupaten Kuningan yang sudah lama berada di bagian wilayah Provinsi Jawa Barat, imbuhnya, semuanya sudah berjalan baik.
"Kurang apa lagi, semuanya sudah berjalan baik, pembangunannya dan lainnya, " kata Acep yang pada masa jabatan dirinya sebagai Ketua DPRD Kuningan pernah menyetujui rencana pembentukan Provinsi Cirebon ini.
Jika melihat perjalanan upaya pembentukan daerah otonomi baru, ujarnya, membutuhkan waktu yang tidak singkat. Bahkan bisa 10-15 tahun baru bisa dilakukan.
"Pendapat Saya mah, kita nahan diri dulu. Ini butuh proses yang panjang. Belum tentu juga semua masyarakat setuju, " tambah Acep.
Jika membaca prosesnya, pembentukan daerah otonom baru ini butuh keputusan politis juga. Mulai dari persetujuan DPRD masing-masing Kabupaten yang terlingkup DOB tersebut, hingga DPR RI.
"Itu pun harus sampai juga ke Kementerian Dalam Negeri yang butuh waktu lama. Lebih baik begini saja dulu, kita fokus pada pembangunan daerah, " tandanya.
Untuk diketahui, wacana pembentukan Provinsi Cirebon sudah lama muncul sejak dibentuknya Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon, pada tahun 2010 lalu.
Bahkan sebagian DPRD kabupaten /kota yang termasuk calon wilayah Provinsi Cirebon, seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan sudah menyatakan persetujuan terkait pemekaran Provinsi tersebut waktu itu.
Namun rencana tersebut timbul tenggelam dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini dan menguat lagi pada Bulan September 2021 ini. (Nars)