Muncul Petisi "Turunkan Paksa Direktur PDAU Kuningan", Baru 10 Jam Sudah Ratusan Tanda Tangan - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 29 September 2021

Muncul Petisi "Turunkan Paksa Direktur PDAU Kuningan", Baru 10 Jam Sudah Ratusan Tanda Tangan

Tangkapan layar halaman petisi "Turunkan Paksa Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan" di web change.org

KUNINGAN - Tuntutan agar Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kuningan, Nana Sutisna, untuk mundur atau diturunkan, terus menyeruak ke permukaan. Setelah melakukan aksi demonstrasi pada Senin (27/09) di halaman Perumda AU Kuningan, komponen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Kuningan Bersatu (Gemasku) tidak langsung diam. 


Pada Rabu (29/09) di halaman website change.org, Gemasku melalui akun Save Kuningan, membuat juga petisi yang berjudul "Turunkan Paksa Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan". Ternyata dalam jangka waktu 10 jam sejak petisi ini dibuat, sudah mendapat 137 tanda tangan. 

Baca Juga :

" Selamatkan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kuningan dari Kebangkrutan, " tulis petisi tersebut di awalnya. 

Sama dengan tuntutan para pendemo di halaman Kantor PDAU Senin lalu, petisi tersebut menuliskan 5 point tuntutan dengan huruf kapital. 

Ini isi lengkap petisi yang disalin dari halaman https://www.change.org/p/joko-widodo-turunkan-direktur-untuk-selamatkan-perusahaan-daerah-aneka-usaha-pdau-kuningan :

" KUNINGAN BERDUKA DITENGAH PERAYAAN HARI WISATA DUNIA " 

Baca Juga:

1.BUPATI SEBAGAI KUASA PEMILIK MODAL MELAKUKAN AUDIT INDEPENDEN DAN PROFESIONAL KINERJA PDAU KUNINGAN

2. PEMANGKASAN ATAU PERAMPINGAN KARYAWAN BAIK KARYAWAN TETAP MAUPUN THL (TENAGA HARIAN LEPAS) DI LINGKUNGAN PDAU KUNINGAN KARENA MELEBIHI KAPASITAS KEMAMPUAN PERUSAHAAN UNTUK MENGGAJI.

3. REKRUTMEN KETERWAKILAN WARGA SEKITAR BAIK KARYAWAN KANTOR MAUPUN BIDANG USAHA YANG DIKELOLA PDAU KUNINGAN

3. MENDORONG DPRD  KABUPATEN KUNINGAN UNTUK SEGERA MELAKUKAN PANSUS PDAU TERKAIT KINERJA DAN KEUANGAN PDAU KUNINGAN DAN ATAU MEMBUBARKANNYA DENGAN MENCABUT PERDA PERUMDA / PDAU 


5. DIREKTUR PDAU HARUS MUNDUR DARI JABATANNYA DENGAN PERTIMBANGAN ;

KONDISI KESEHATAN DIREKTUR SAAT INI

KAMI NILAI TIDAK MAMPU MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN BAIK DAN TRUST (KEPERCAYAAN) PUBLIK YANG TIDAK BAIK

MELAKUKAN NEPOTISME DENGAN MENGANGKAT KELUARGANYA DI JAJARAN KARYAWAN PDAU YANG MELANGGAR ;


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 54 TAHUN 2OI7 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH

BAB V ORGAN DAN PEGAWAI BUMD

Pasal 30

Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah

dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga

berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping,

termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.



Terpisah, Direktur Perumda AU Kabupaten Kuningan, Nana Sutisna, kepada KR, Senin (27/09) kemarin menandaskan dirinya tetap keukeuh tidak akan mundur dari jabatannya. 

"Saya akan  buktikan yang benar itu benar yang salah itu salah, seperti doa saya selama ini. Kebenaran itu bisa disalahkan, namun tidak akan bisa dikalahkan, " tandanya. 

Pihaknya juga menjelaskan soal ketidakhadiran menghadapi para pendemo di kantornya, bahwa saat itu Ia sedang menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan untuk Perumda AU. 

"Saya harus membereskan pekerjaan yang sudah saya rintis dengan mitra (PDAU). Termasuk dengan mitra soal perparkiran dan pabrik pupuk, " ujarnya. 

Lihat penjelasan lengkap dari Direktur Perumda AU, klik di sini

https://youtu.be/6iZ_bKCrfpI

(Nars)