290 Narapidana Lapas Kuningan Mendapat Remisi, 7 Napi Langsung Bebas - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 17 Agustus 2021

290 Narapidana Lapas Kuningan Mendapat Remisi, 7 Napi Langsung Bebas

 


KUNINGAN - Sebanyak 290 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIA Kuningan disetujui menerima remisi umum dalam rangka HUT ke 76 Republik Indonesia, pada Selasa (17/08/2021). Jumlah tersebut adalah lebih dari setengahnya WBP yang jadi penghuni Lapas Kuningan ini, dimana jumlah keseluruhan WBP yang saat ini ada di Lapas Kuningan ada 403 orang.

"Sementara ada sejumlah 113 WBP yang tidak memenuhi syarat substansif dan administratif untuk mendapatkan remisi, " ujar Kepala Lapas Kelas II-A Kuningan, Gumelar Budi Rahayu, dalam keterangannya pada Selasa (17/08)
Pemberian remisi ini dilaksanakan pada upacara pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Kelas II-A Cijoho, Kuningan. Dalam upacara tersebut dibacakan pengumuman pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-871, 877,880 PK. 01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian
Remisi Umum (RU) Tahun 2021 kepada narapidana terkait dengan pasal 34 PP No.99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Ham RI.
Nampak hadir, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, Kapolres Kuningan, Dandim 0615/Kuningan, Kepala Kejari Kuningan, dan sejumlah pejabat lainnya.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku
Kalapas Gumelar kepada kuninganreligi.com menjelaskan, pemberian remisi ini dibagi dua kelompok, yakni yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebagian (RU - 1) berjumlah 28 orang. Dan yang mendapat pengurangan hukuman RU - II (langsung bebas) berjumlah 7 orang
" Untuk Narapidana yang mendapat Remisi sebagian, pengurangan masa hukuman selama 1 bulan sebanyak 57 Orang, Remisi selama 2 bulan sebanyak 72 Orang, Remisi selama 3 bulan sebanyak 67 Orang, Remisi selama 4 bulan sebanyak 42 Orang, Remisi selama 5 bulan sebanyak 33 Orang dan Remisi selama 6 bulan sebanyak
12 Orang, " rincinya.
Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, di rincinya lagi, untuk pengurangan masa tahanan 1 bulan berjumlah 1 orang, remisi 2 bulan (2 orang), remisi 5 bulan (1 orang), dan remisi 6 bulan (3 orang).
Ia menjelaskan untuk kapasitas Lapas Kelas II A ini sebenarnya hanya bisa menampung 252 orang WBP. Sementara isi Lapas Kelas IIA Kuningan pada Hari Selasa, 17 Agustus 2021 ada sejumlah 403 Orang
"Sebelumnya dari administrasi yang kami lakukan, Warga Binaan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umum 2021

adalah 290 orang. Namun ada yang belum Memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi Umum 2021 adalah sebanyak 113 orang, " paparnya.
Mereka, imbuh Gumelar, adalah yang belum ada JC (PP99) 41 Orang, masa pidana kurang dari 6 bulan (19 orang), yang masih status tahanan (23 orang), register F (9 orang), gagal PB (17 orang), rekomendasi susulan (3 orang) dan BIIIs (1 orang). (Nars)